Pemerintah Harus Tebus 107 Milyar Supaya BMI Majalengka Tidak Dihukum Mati
2 min readMAJALENGKA – Nasib BMI terpidana hukuman mati yang bernama Eti Binti Toyib Anwar warga Cidadap, Kecamatan Cingambul, Kabupaten Majalengka, bergantung pada pemerintah Jokowi. Pasalnya, BMI yang dituduh melakukan pembunuhan terhadap majikannya pada tahun 2002 silam ini jika ingin bebas, keluarga korban meminta uang diyat (tebusan) sebesar 30 juta Riyal atau setara dengan 107 Milyar Rupiah.
Dilansir dari liputan6.com, pihak keluarga hanya bisa pasrah, sebab mereka sendiri sudah tak bisa berkomunikasi dan tidak bisa berbuat banyak. Bahkan, kata Suswanto, keluarga sudah meminta pemerintah setempat membantu agar tidak dihukum mati.
Suswanto kini berinisiatif menggalang dana untuk membantu pembebasan Eti. Dari informasi yang didapat, pihak majikan bisa memaafkan Eti dengan syarat membayar denda.
“Mudah-mudahan ada cara lain seperti koin untuk Eti atau penggalangan dana lainnya nanti kekurangannya ditambah pemerintah,” ucap Suswanto.
Pejabat Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Chairil Anwar mengatakan, sedang berusaha menempuh jalur hukum di Arab untuk meringankan hukuman TKI itu.
Dia mengatakan sang majikan sudah memaafkan Eti. Namun, dalam hukum yang berlaku di Arab, Eti harus membayar denda uang diyat yang diminta keluarga majikan. Besaran uang diyat yang diminta majikan mencapai 30 juta riyal atau setara dengan Rp 107 miliar.
“Kita sudah upaya pendekatan dan menyewa pengacara dan mendatangkan keluarga (pada) 2015 dan 2016. Bulan September 2017 ini, keluarga korban bersedia memberi maaf cuma ada syaratnya yang berat minta uang diyat 30 juta riyal atau Rp 107 miliar,” kata Chairil.
Dia meminta agar keluarga TKI Eti tidak patah semangat. Kemenlu berencana mengajak keluarga Eti mengirim surat ke Presiden untuk membantu masalah ini.
“Kami sarankan untuk mengirim surat ke Pak Presiden agar dibantu meringankan hukuman. Pokoknya jangan patah semangat,” ujarnya. [Asa/Liputan6.com]