April 19, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Pemerintah Hong Kong Umumkan Perpanjangan Aturan Kontrak Kerja dan Cuti Dibawah Pandemi Corona Untuk PRT Asing

2 min read
Foreign Domestic Helper during COVID-19 pandemic in Hong Kong (Foto SCMP)

Foreign Domestic Helper during COVID-19 pandemic in Hong Kong (Foto SCMP)

HONG KONG – Situasi pandemi yang berdampak pada berbagai lini di Hong Kong membuat otoritas Hong Kong mengeluarkan aturan-aturan untuk menyesuaikan. Salah satunya terkait dengan keberadaan pekerja rumah tangga asing yang jumlahnya menembus angka 400 ribu.

Hari ini, Pemerintah Hong Kong kembali mengumumkan memperpanjang pemberlakuan kebijakan berkaitan dengan kontrak kerja dan cuti untuk pekerja rumah tangga asing.

Dalam siaran pers yang sampai ke ApakabarOnline.com hari ini (25/03/2022), ada dua point penting yang harus dipahami berkaitan dengan hal tersebut.

Pertama, terkait dengan aturan kontrak kerja. Ditengah situasi pandemi yang belum aman, hari ini Pemerintah Hong Kong mengumumkan memperpanjang masa berlaku kontrak kerja yang masa berlakunya habis sebelum atau pada 30 Juni 2022, secara otomatis akan diperpanjang selama enam bulan kedepan selama hal tersebut disepakati oleh si PRT asing dengan majikannya.

Jika pada waktu tersebut, majikan tengah menunggu datangnya PRT asing yang baru dari negara pengirim, sedangkan kedatangan PRT asing yang baru belum bisa dipastikan waktunya, majikan diarahkan untuk memperpanjang kontrak kerja dengan PRT asing yang telah ada.

Kedua, berkaitan dengan cuti. Untuk PRT asing yang usai memperpanjang kontrak kerja dengan majikan yang sama, dapat mengajukan permohonan kepada Imigrasi Hong Kong untuk menunda cuti selambat-lambatnya setahun setelah kontrak kerja yang baru dijalani dengan memperlihatkan persetujuan antara PRT asing dengan majikan.

Berkaitan dengan urusan permohonan ke Imigrasi, informasi lebih lanjut bisa menghubungi Departement Imigrasi Hong Kong melalui laman  www.immd.gov.hk/fdh.

Jika menginginkan informasi berkaitan dengan ketenagakerjaan, silahkan menghubungi Labour Departement Hong Kong di laman  fdh-enquiry@labour.gov.hk atau hotline 2157 9537 (ext 1823). []

Sumber Siaran Pers Hong Kong Government

Advertisement
Advertisement