Pemerintah Indonesia Tetapkan Harga PCR Baru, Lebih Murah Bagi yang Mampu, dan Tetap Mahal Bagi yang Tidak Mampu
JAKARTA – Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Abdul Kadir, menyampikan penetapan batas tarif tertinggi tes swab RT-PCR. Penetapan ini merupakan tindak lanjut atas Instruksi Presiden Joko Widodo yang telah disampaikan pada Minggu (16/08/2021).
“Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp495 ribu untuk daerah Pulau Jawa dan Bali. Lalu, Rp525 ribu di luar Pulau Jawa dan Bali,” ujar Abdul dalam telekonferensi, Senin (16/08/2021).
Dia menjelaskan penetapan batas tarif tertinggi ini merupakan evaluasi dari Surat Edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemnekes Nomor HK.0202/1/3713/2020 pada 5 Oktober 2020 lalu. Saat itu, batas tarif tertinggi RT-PCR yang berlaku sebesar Rp900 ribu.
Penetapan harga baru ini disebut berdasarkan evaluasi perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR. Terdiri dari komponen jasa pelayanan atau SDM, reagen dan bahan habis pakai, biaya administrasi, overhead, dan biaya lainnya yang kini sudah berubah.
“Ini disebabkan adanya penurunan daripada harga-harga reagen dan bahan habis pakai. Jadi pada tahap-tahap awal memang harga-harga reagen yang kita beli itu kebanyakan harganya masih tinggi. Jadi kita tetap mengacu pada harga tersebut,” ujar dia.
Hal itulah yang menyebabkan batas tarif tertinggi tes PCR baru bisa diturunkan saat ini. Abdul menegaskan bahwa pemerintah akan terus melakukan evaluasi secara berkala, sehingga terbuka kemungkinan batas tarif tertinggi bisa lebih murah ke depannya.
“Jadi ini harga tertinggi tetapi pada saat nanti di mana terjadi dinamika kembali di dalam setiap harga ini, maka tentunya kami evaluasi kembali. Tidak tertutup kemungkinan bahwa nanti pada saat ada evaluasi ulang harganya bisa lebih turun lagi,” imbuh dia.
Dia menuturkan tarif yang telah ditetapkan itu sudah termasuk dengan margin profit untuk swasta sebesar 15-20%. Jadi harga tersebut berasal dari biaya operasional dan harga setiap alat-alat habis pakai, ditambah dengan margin keuntungan untuk swasta.
Adapun perbedaan harga antara Jawa dan Bali dengan luar Jawa dan Bali disebabkan oleh adanya ongkos transportasi. Di Jawa dan Bali, menurut Abdul, ongkos transportasi tidak terlalu besar karena merupakan wilayah pusat-pusat dari perdagangan.
“Anggaplah di Kalimantan, Sumatra, atau mungkin Papua, maka tentunya membutuhkan biaya transportasi. Variabel biaya transportasi ini kami tambahkan ke dalam unit biaya, sehingga didapat selisih menjadi Rp525 ribu (untuk harga luar Jawa dan Bali),” kata dia.
Abdul menyatakan tarif baru mulai berlaku besok dengan diterbitkannya surat edaran yang baru. Semua fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas pemeriksaan lainnya diminta untuk mematuhi batas tarif tertinggi tes PCR ini.
Dinas kesehatan provinsi, kabupaten, dan kota akan melakukan pengawasan agar setiap fasilitas kesehatan mematuhinya. Dinas kesehatan jugalah yang berwenang untuk memberi sanksi jika ada fasilitas kesehatan yang melanggar ketentuan tersebut.
“Tentunya kami harapkan bahwa kita semua mempunyai niat yang baik untuk mengikuti aturan ini. Dengan demikian, saya kira kewenangan untuk memberi sanksi itu diberikan dinas kesehatan kabupaten dan kota masing-masing,” pungkas dia. []