August 27, 2025

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Pemerintah Klaim, Masalah PMI Berawal dari Keberangkatan Non Prosedural

2 min read

JAKARTA – Sekjen Pelindungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KPPMI) Dayan Victor Imanuel menilai sebagian besar masalah pekerja migran terjadi akibat keberangkatan nonprosedural.

“Karena tidak prosedural, pekerja tidak mendapatkan pelindungan yang maksimal dari negara,” ujarnya dalam diskusi publik bertajuk Revisi UU PPMI dan Masa Depan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Kantor Komnas Perempuan pada Senin, 25 Agustus 2025.

Pemerintah mendorong revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran. Dalam revisi itu, kata Victor, kementeriannya akan berfokus pada perbaikan aturan tentang pemagangan di luar negeri serta mekanisme sertifikasi kompetensi kerja.

Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan Maria Ulfah Anshor menyatakan negara berkewajiban melindungi seluruh pekerja migran Indonesia (PMI) baik yang legal maupun ilegal. Menurut dia, terlepas keberangkatannya ke luar negeri dilakukan secara formal maupun informal, PMI harus dilindungi selama berkewarganegaraan Indonesia.

“Bahwa dia ilegal, melakukan kesalahan, betul. Tetapi tetap dalam konteks pemenuhan hak hidupnya, negara harus memastikan mereka mendapat hidup yang layak,” kata Ulfah.

Ulfah mengkritik sikap pemerintah yang kerap lepas tangan atas tindak kekerasan yang dialami oleh PMI yang berangkat ke luar negeri secara ilegal. Dia menyoroti maraknya kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi pada pekerja migran, khususnya para pekerja migran perempuan yang banyak bekerja di sektor domestik.

Berdasarkan catatan komisi, setiap tahunnya terjadi ratusan kasus kekerasan dialami oleh pekerja migran perempuan. Bentuk kekerasan yang mereka alami itu beragam, mulai dari kekerasan fisik, psikis, seksual, ekonomi, hingga perdagangan orang. Kekerasan itu terus terulang dari masa perekrutan hingga kepulangan.

Dia berharap revisi itu tidak berhenti pada perubahan teknis semata, melainkan benar-benar menghadirkan perlindungan yang substantif, berbasis hak asasi manusia, dan berkeadilan gender. “Harapannya, revisi ini mampu menjawab kerentanan struktural yang dihadapi perempuan migran di setiap tahap, sekaligus memastikan bahwa keselamatan dan martabat mereka ditempatkan di atas kepentingan ekonomi,” ucap dia. []

Advertisement
Advertisement

Leave a Reply