October 27, 2025

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Pemerintah RI Akan Memulangkan Seluruh Warga +62 yang Bekerja di Kamboja

2 min read

JAKARTA – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin, menegaskan bahwa pemerintah akan memulangkan seluruh warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di Kamboja, baik secara legal maupun ilegal.

Ia menekankan, meski Kamboja bukan negara tujuan resmi penempatan pekerja migran, pemerintah tetap berkewajiban melindungi warganya di luar negeri.

Mukhtarudin mengatakan kementeriannya telah bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh untuk berupaya memulangkan para WNI di Kamboja, meskipun kebanyakan dari mereka berangkat ke sana dengan jalur ilegal.

“Karena bagaimanapun, mau prosedural, non-prosedural, mau ilegal atau apa, tetap negara harus wajib melindungi warga negaranya yang ada di negara manapun. Karena ini menyangkut harkat dan martabat anak bangsa dan harga diri bangsa Indonesia juga di mata dunia” ujar Mukhtarudin saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM), Jakarta Pusat, Jumat (24/10/2025).

Mukhtarudin mengakui, ada sejumlah WNI yang bekerja di Kamboja dan tidak ingin untuk dipulangkan kembali ke tanah air. Meski begitu, ia menegaskan, pemerintah tetap harus memulangkan mereka.

Sebab, apabila tidak dipulangkan, ia khawatir akan kembali timbul masalah ketenagakerjaan yang menimpa para pekerja migran Indonesia di Kamboja.

“Dari sekian itu, memang ada yang enggak mau pulang, tapi kami bagaimana pun wajib pulangin. Jadi wajib pulangkan. Karena kalau tidak dipulangkan, ada masalah lagi, repot lagi. Jadi kita tetap negara akan hadir, mengharuskan mereka untuk pulang,” tegas Mukhtarudin.

Politikus Partai Golkar itu menekankan, selama ini pemerintah melalui Kementerian P2MI tidak pernah menempatkan WNI untuk bekerja di Kamboja. Sehingga menurutnya, para WNI yang bekerja di sana berangkat secara ilegal, termasuk menjadi korban dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Ia menjelaskan, untuk bisa ditetapkan sebagai negara tujuan penempatan, ada tiga syarat utama yang harus dipenuhi, yakni aspek regulasi, perlindungan, dan perjanjian kerja sama (agreement). Kamboja, disebutnya, belum memenuhi tiga syarat itu.

Sebagai langkah pencegahan, Mukhtarudin mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran kerja ke luar negeri, khususnya ke Kamboja, saat tawaran itu tidak disertai dengan kejelasan mengenai pekerjaan dan lembaga penyalurnya.

“Agar kita tidak lagi terjebak dalam persoalan itu, kita harapkan masyarakat agar memahami, dan mohon bantuan media juga. Kalau ada tawaran bekerja di Kamboja, kalau jobnya tidak jelas, yang lembaga yang menyalurkannya tidak jelas, legalitasnya tidak bisa dipertanggung jawabkan, jangan berangkat. Pasti sudah penipuan,” imbaunya.

Saat ini, Kementerian P2MI juga telah menggandeng kepolisian, TNI, imigrasi, Kemlu, serta pemerintah daerah untuk melakukan sosialisasi masif kepada masyarakat mengenai bahayanya bekerja ke luar negeri tanpa melalui jalur legal.

“Karena masyarakat banyak yang tidak tahu, ada tawaran-tawaran iming-iming ke luar negeri berangkat, padahal jalurnya tidak benar, tidak resmi, bahkan dipekerjakan hal-hal yang tidak pantas untuk dikerjakan,” tutup Mukhtarudin. []

Advertisement
Advertisement

Leave a Reply