June 20, 2025

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Pemerintah Wajibkan Seluruh UMKM Bayar Pajak

1 min read

JAKARTA – Pemerintah secara resmi memberlakukan insentif pajak penghasilan (PPh) final 0,5 persen bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sampai akhir tahun ini.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengatakan insentif itu sebenarnya sudah berakhir di 2024 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022.

“UMKM orang perorangan sudah habis tujuh tahun untuk memanfaatkan PPh final yang 0,5 persen tahun 2024, tetapi tetap dapat membayar PPh final 0,5 persen di 2025,” ujar Bimo pada jumpa pers APBN KITA di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (17/6/2025).

Bimo mengatakan tarif pajak untuk UMKM masih merujuk aturan lama, yaitu 0,5 persen dari omzet per bulan. Pemerintah masih merancang aturan baru terkait hal itu.

“Status PP-nya saat ini masih menunggu jadwal pembahasan antarkementerian dari Setneg,” ujarnya.

PPh final untuk UMKM awalnya sebesar 1 persen dari omzet dan dibayar per bulan. Aturan itu dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013.

Pada 1 Juli 2018, pemerintah memberi insentif melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018. Regulasi itu memangkas PPh final untuk UMKM menjadi 0,5 persen. Insentif berlaku bagi UMKM beromzet di bawah Rp4,8 miliar.

Pada aturan itu, dijelaskan insentif hanya berlaku tujuh tahun. Semula, insentif itu berakhir di penghujung 2024. Namun, pemerintah memperpanjangnya hingga tahun ini.

“PPh 0,5 persen terhadap omzet penjualan dalam setahun itu diberlakukan bagi UMKM yang penjualannya per tahun sampai Rp4,8 miliar. Itu dikenakan PPh 0,5 persen. Artinya ini dilanjutkan,” ujar Menteri UMKM, Maman Abdurrahman di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, pada Desember 2024 lalu. []

Advertisement
Advertisement

Leave a Reply