Pemkab Pasuruan Diminta Memastikan Calon PMI yang Mau Dikirim Sudah Terlatih
SURABAYA – Selama tiga tahun terakhir, sebanyak 105.954 pekerja migran ilegal yang dideportasi dari luar negeri.
Selain itu, ada sekitar 2336 pekerja migran yang pulang dengan kondisi sudah meninggal dunia dalam kurun 3 tahun ke belakang.
Data sekaligus fakta tersebut disampaikan Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benni Rhamdani saat sosialisasi di Ponpes Metal Islam Al Hidayat, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan pada senin (02/10/2023).
Menurutnya, kasus kekerasan dan pelanggatan hak asasi manusia masih menjadi momok bagi para pekerja migran ilegal di luar negeri.
Tidak sedikit dari mereka yang dideportasi bahkan dipulangkan dengan kondisi cacat fisik hingga psikis.
“Dengan kata lain, 1 hari rata-rata ada 3 peti jenazah yang dipulangkan ke Indonesia. Itu belum termasuk ABK (anak buah kapal) yang jenazahnya dibuang ke laut,” katanya.
Tidak hanya itu, jumlah pekerja migran yang menjadi korban kekerasan fisik, psikis, hingga seksual pun juga tidak sedikit.
Selama tiga tahun terakhir, tercatat ada 3602 pekerja migran yang pulang dengan kondisi cacat.
Baik cacat secara fisik ataupun mengalami depresi ringan, bahkan hilang ingatan.
“Pekerja migran terutama yang ilegal memang lebin rentan jadi korban kekerasan fisik, seksual, pemerkosaan, dan sebagainya,” ungkapnya.
Tak selesai sampai di situ, banyak pekerja migran ilegal yang tak mendapatkan hak-haknya atas pekerjaan yang dilakukan. Mulai dari tidak dibayar, hingga jadi korban human trafficking atau diperjual belikan oleh oknum majikan yang tak bertanggungjawab.
“Mereka rentan karena tidak diikat secara resmi oleh perjanjian kerja, sehingga bisa terjadi pemutusan kerja sepihak,” jelasnya.
Oleh karenanya, BP2MI terus berupaya agar bagaimana caranya jumlah pekerja migran ilegal bisa berkurang dan beralih jadi pekerja yang legal di luar negeri.
Salah satunya dengan mendorong pemerintah daerah, baik tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan desa, utamanya di wilayah Provinsi Jawa Timur untuk menggencarkan sosialisasi dan pelatihan kerja.
Apalagi, Benny menyebut bahwa Jawa Timur menjadi penyumbang kedua pekerja migran terbanyak di Indonesia setelah provinsi Jawa Barat.
Dimana BP2MI mencatat hingga saat ini tidak kurang dari 4,8 Juta warga Indonesia yang bekerja di luar negeri.
Dengan sumbangan devisa terbanyak kedua di Indonesia sebanyak rata-rata sekitar Rp 159,6 Triliun per tahunnya.
“Pekerja migran ini profesi yang mulia. Pemerintah harus buat aturan yang berpihak pada mereka, berikan layanan mudah, cepat murah, gak boleh mempersulit. Harus ada fasilitas negara agar mereka dihormati di negara lain,” pungkasnya. []