April 26, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Penegakan Hukum di Indonesia Dibelenggu Kekuasaan

9 min read

JAKARTA – Salah satu prinsip hukum yang hingga kini teguh ia pegang adalah “fiat justitia ne pereat mundus” atau tegakkanlah keadilan agar dunia tidak runtuh. Luhut Pangaribuan melintasi zaman orde baru sampai post-reformasi dengan segudang pengalaman di bidang hukum. Diskursus mengenai hukum sudah menjadi bagian dalam kehidupannya hingga dirinya terpilih sebagai Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) periode 2015-2020.

Dilahirkan di Balige, Toba-Samosir, Sumatera Utara, pada 24 Mei 1956 lalu, Luhut Marihot Parulian Pangaribuan meraih gelar sarjana hukum dari Universitas Indonesia (UI) pada 1981, ia kemudian bergabung dengan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang bernaung di bawah Persatuan Advokat Indonesia (Peradin).

Guna meningkatkan keahliannya di bidang hukum, Luhut melanjutkan gelar magister hukum dari University of Nottingham, Inggris dan disempurnakan dengan gelar doktor ilmu hukum di Universitas Indonesia. Sempat berkeinginan menjadi seorang hakim, tapi Luhut kemudian memantapkan dirinya menjadi advokat. Luhut pun berkomitmen menjadi pembela siapa pun, mulai dari kalangan rakyat biasa hingga pejabat, mulai dari aktivis hingga koorporasi.

Luhut mulai aktif mengabdikan dirinya untuk hukum di Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Serangkaian jabatan strategis baik dalam organisasi advokat hingga jabatan aktivis serta profesional telah diemban Luhut. Mulai dari Sekretaris Dewan Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) pada 1992-1997 dan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta pada 1993-1997. Di organisasi advokat, Luhut pernah menjadi Ketua DPP Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Bidang Informasi dan Komunikasi pada 1997-2002 hingga Ketua Dewan Kehormatan DPP IKADIN.

Berikutnya, ia pernah menjabat Ketua Dewan Kehormatan Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI) dan Anggota Dewan Kehormatan DPN PERADI. Atas perjuangannya di LBH, Luhut diganjar mendapatkan Human Rights Award dari American Bar Association (ABA) dan Lawyer Committee for Human Rights di New York, 1992. Dengan segudang pengalaman itu, diiringi pula dengan kemampuan berargumentasi yang logis, Luhut lantas memberanikan diri mendirikan kantor hukum bernama Luhut Marihot Parulian Pangaribuan (LMPP) di Jakarta pada tahun 1997.

Kepada wartawan Law-Justice, Alfin Pulungan, Luhut bercerita soal musabab terpecahnya PERADI menjadi tiga kubu. Ia juga mengomentari soal penegakan hukum di Indonesia serta sejumlah kasus dan isu politik-hukum dalam negeri belakangan. Luhut mengatakan sejauh ini penegakan hukum di Indonesia masih jauh dari kata mengayomi. Sejak Indonesia lepas dari orde baru dan kemudian masuk ke era reformasi, Luhut menilai penegakan hukum cenderung tak berubah, bahkan jalan di tempat. Hal ini dilatari karena penegakan hukum kerap mendapat intervensi kekuasaan.

“Penegakan hukum kita masih tergantung pada kekuasaan. Dalam hal ini kekuasaan pemerintah,” kata Luhut, 65 tahun, dalam wawancara khusus melalui sambungan telepon, Kamis, (26/06/2021).

Berikut wawancara selengkapnya:

 

Apa yang melatari perpecahan PERADI menjadi tiga kubu?

Sederhana saja kenapa pecah, yaitu pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) PERADI di Makassar itu tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan praktik. Jadi persiapan dan pelaksanaan Munas yang kemudian pecah, itu dilakukan dengan tergesa-gesa dan penuh ketertutupan.

Akibatnya banyak pertanyaan-pertanyaan yang tidak terjawab sebelum munas dan berujung pada pecahnya PERADI menjadi tiga.

 

Biasanya pecah hanya dua kubu, mengapa menjadi tiga?

Ya biasanya sih memang dua ya, tapi ini menjadi tiga. Paling tidak ada tiga pendapat yang berbeda sehingga menimbulkan tiga kubu di PERADI.

 

Apakah perbedaan pendapat saat itu begitu tajam?

Tentu sangat tajam sekali karena kalau tidak tajam tidak akan sampai pecah. Sebabnya tadi karena dipersiapkan tergesa-gesa dan dikejar bayangan sehingga pelaksanaannya tidak sesuai dengan peraturan dan praktik yang ada.

 

Bagaimana sikap Anda melihat perpecahan PERADI?

Pasti sedih ya, prihatin, kecewa, tapi bagaimana lagi kalau orang sudah melakukan menurut pikirannya sendiri karena barangkali ada yang ingin dia lakukan atau ingin dia tutup-tutupi sehingga tidak terelakkan perbedaan pendapat yang kemudian timbul perpecahan.

Andaikata semangatnya musyawarah mufakat, atau semangatnya itu bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok, mungkin tidak akan terjadi. Tapi karena yang ditonjolkan itu kepentingan pribadi, kepentingan kelompok, atau feigned interest maka itu menjadi faktor perpecahan PERADI.

 

Anda berharap PERADI tetap tiga kubu atau disatukan?

Sudah diusahakan untuk bersatu. Dua sudah setuju konsep bagaimana bersatunya dengan PERADI SAI (Suara Advokat Indonesia), tapi kan PERADI yang satu lagi atau yang disebut PERADI SOHO tidak setuju.

Nah, kalau kita bersatu kan tidak mungkin diri sendiri, tidak mungkin hanya dua, kalau satu lagi tidak ikut. Jadi di situ persoalannya. Menkopolhukam dengan Menkumham sudah memfasilitasi pertemuan bahkan dibuat pernyataan akan bersatu, tapi sampai sekarang tidak terjadi.

Sedih juga dan memprihatinkan. Cuma saya selalu memberi catatan begini, sekarang advokat tidak hanya bergabung di PERADI baik yang satu, dua dan tiga, tapi juga di luar PERADI. Nah, inikan kalau mau menyelesaikan advokat ya semua juga harus ikut sebagai pihak di dalam prosesnya.

Yang saya mau tambakan adalah, menyelesaikan masalah advokat tidak cukup dengan menyatukan PERADI. Karena sebelum PERADI pecah, kan sudah bermasalah dengan KAI (Kongres Advokat Indonesia), KAI kan terus berkembang dan juga organisasi yang lain.

Jadi harus dibedakan menyelesaikan masalah PERADI dari yang tiga menjadi satu atau menyelesaikan advokat secara keseluruhan.

Kalau saya sekarang sudah cenderung menyelesaikan masalah advokat secara keseluruhan karena kepentingan masyarakat ada di sini, bukan hanya masalah PERADI saja. Kalau PERADI kan hanya di internal advokat saja, tidak ada hubungannya dengan masyarakat. Masyarakat di sini hubungannya dengan pembelaan dan jasa hukum yang diberikan.

 

Butuh kesamaan perspektif untuk menyatukan PERADI?

Tidak hanya kesamaan perspektif tapi juga mau melepaskan kepentingannya dan mau melepaskan kepada generasi muda.

Jadi yang tua jangan mengangkangilah dengan metode daur ulang misalnya. Atau dengan mengatakan saya dibutuhkan, kalau tidak ada saya maka ini organisasi tidak akan jalan. Hanya saya yang mampu mempersatukan. Klaim-klaim seperti itu sebaiknya ditinggalkan saja.

Jadi lepaskan semua dan kasihlah secara murni kepada generasi berikutnya.

 

Yang senior seringkali mendaku lebih mumpuni dari generasinya?

Nah itu sebenarnya sudah penyakit. Kalau kita lihat, ini ilustrasi, ketika Pak Soeharto berkuasa, selalu ada pikiran, omongan, dan juga gerakan, kalau Pak Soeharto tidak jadi Presiden lagi, maka Indonesia itu akan berantakan.

Ini merupakan penyakit karena dia sudah terlalu lama berkuasa sampai 30 tahun. Orang yang terlalu lama menjadi pengurus di sebuah organisasi, akan cenderung atau potensial terkena penyakit ini.

Jadi seolah-olah kalau dia tidak memimpin, atau tidak memimpin lagi, maka negara ini nanti akan berantakan. Jadi ilustrasi yang di depan mata yang terang benderang ya orde baru.

Selalu ada ujaran dulu “Wah Indonesia nanti akan berantakan, akan hancur, kalau bukan Pak Soeharto lagi Presiden”. Hanya Presiden Soeharto yang bisa mempersatukan bangsa Indonesia yang majemuk. Istilah untuk klaim ini adalah fallacy (kekeliruan berpikir).

Coba kita lihat zaman sekarang, saya kira jauh lebih maju dibanding zaman Soeharto. Penyakit seperti itulah yang juga menjalar di dalam organisasi PERADI ini.

 

Jika ditarik ke konteks sekarang, bagaimana dengan wacana memperpanjang kekuasaan presiden 3 periode?

Ada tulisan Yudi Latief berjudul “Kompas Etis Kepemimpinan” yang bagus menurut saya untuk menjawab ini.

Jadi Presiden Amerika yang pertama namanya Washington. Sebenarnya dia tidak menginginkan menjadi presiden, tapi karena keadaan saat itu maka dia mau. Kemudian periode yang kedua juga sama tapi kemudian dia diterima.

Nah, mau periode ketiga nih, pada saat itu konstitusi Amerika belum ada pembatasan bahwa jabatan presiden dua kali. Washington mengatakan, saya tidak mau, karena akan dihinggapi penyakit kekuasaan seperti tadi manakala ia memimpin untuk yang ketiga, keempat, dan seterusnya. Akhirnya dia berhenti untuk jabatan yang kedua. Sekarang kita lihat demokrasi di Amerika cukup besar dan berhasil.

Jadi dasar Washington menentukan pilihannya itu adalah etika, bukan hukum yang ada di konstitusi Amerika. Padahal secara hukum kalau dia mau, masih bisa tiga kali. Tapi dia tidak mau. Karena jika terlalu lama berkuasa itu nanti akan mengalami proses pembusukan.

 

Jokowi sudah mengatakan bahwa dia tidak akan menerima jabatan 3 periode, hanya kemudian simpatisannya selalu membawa narasi itu?

Karena kepentingan dia oligarki. Mereka menciptakan lingkaran oligarki. Ketika dia membicarakan Jokowi tiga kali, sebenarnya dia membicarakan dirinya sendiri.

Nah ini sebenarnya fenomena umum di dalam kepemimpinan. Termasuk juga di PERADI juga begitu. Itulah sebabnya pembatasan berkuasa itu penting supaya tidak terjadi proses pembusukan.

Karena kemudian hak itu berpotensi menjadi oligarki yang dia bersifat feigned interest. Maka ketika dia berkata Jokowi tiga kali itu kepentingan dia yang berbicara, bukan karena memang Jokowinya yang harus tiga kali. Alasannya katanya supaya negara lebih baik lah, itu nonsense. Itu juga termasuk fallacy.

 

Bagaimana penegakkan hukum di Indonesia sejauh ini?

Saya sampaikan penegakan hukum kita secara mendasar sebetulnya tidak berubah. Jadi penegakan hukum kita masih tergantung pada kekuasaan. Dalam hal ini kekuasaan pemerintah.

Penegakan hukum kita itu belum berdasarkan proses keadilan supaya berdasarkan hal itu bisa ditetapkan putusan yang rasanya itu pengayoman. Ini adalah cita hukum kita. Jadi penegakan hukum itu harus menciptakan rasa pengayoman bagi semua pihak.

Itu tidak terjadi, walaupun kita sudah bergeser dari orde baru ke era reformasi terus kemudian sekarang post-reformasi, tapi penegakan hukum itu tetap jalan di tempat.

 

Bagaimana penilaian Anda terhadap penegakan hukum kasus Jaksa Pinangki?

Dia seorang jaksa aktif yang mengatur perkara di luar sistem yang ada. Kemudian atas dasar itu dia menerima uang.

Nah, ketika dalam proses komunikasi itu terungkap bahwa dia melakukan perbuatannya karena atau untuk bapakku, katanya. Tapi bukannya ini diungkap, justru mau ditutup bukan?

Menurut saya ini skenario canggih. Sebab menurut saya jaksa tidak akan mengambil langkah kasasi. Karena apa? Karena sudah di-setting waktu dia mengajukan tuntutan hanya 4 tahun.

Hakim di Pengadilan Negeri itu seolah-olah akan ada peradilan 10 tahun. Terus kemudian di Pengadilan Tinggi itu kembali lagi menjadi 4 tahun. Akhirnya sama dengan tuntutan jaksa di awal kan?

Maka jaksa tidak akan terima lagi, soalnya sudah pas 4 tahun. Ini betul-betul rekayasa, persis kayak zaman orde baru dulu.

 

Bagaimana setting hukum itu dilakukan?

Lihat saja kan masanya 14 hari, setelah putusan di Pengadilan Tinggi itu diberitahukan bahwa kasasi 14 hari. Ini tidak akan kasasi lagi. Artinya sempurna sudah setting-an mereka itu. Jadi kalau dikritik jaksanya, mengapa kamu tidak kasasi? ya buat apalagi pasti ia memilih tuntutan yang 4 tahun.

Saya yakin tuntutan ini langsung dari Jaksa Agung. Pokoknya rencana tuntutan 4 tahun itu, pasti sampai ke Jaksa Agung. Di Pengadilan Negeri dikasih dulu peluang seolah-olah 10 tahun, tapi di Pengadilan Tinggi itu dikunci kan (jadi 4 tahun).

Makanya banyak pertanyaan, bapakku itu siapa sebenarnya? Apa sih bapakku itu dalam percakapan handphone yang disadap itu?

Contoh lain, kita sudah dipertontonkan bagaimana Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mempertemukan penyuap dengan yang disuap di rumah dinasnya. Tapi sekarang tidak ada tindakan apapun terhadap dirinya. Dia dibiarkan begitu saja. Itu sama persis permainan zaman orde baru.

Firli Bahuri seharusnya sudah mempertontonkan dengan mengumumkan di televisi, “menetapkan tersangka, Azis Syamsuddin,” harusnya kan begitu. Tapi itu tidak terjadi.

Kasus ini serius loh. Ini sama dengan Pinangki. Inikan ASN atau penyelenggara negara yang mestinya mereka harus jauh lebih baik dari orang-orang lain. Karena negara ini ada di tangan mereka. Menyelenggarakan negara ini kan dengan tangan mereka. Tapi terjadi kejahatan seperti itu. Nah artinya kejahatan ini berlipat.

Lihatlah yang terjadi, sepertinya mereka punya privilese. Jangkauan hukum itu tidak sampai ke mereka. Ya paling tidak Azis Syamsuddin sekarang ini belum diapa-apain.

Kalau secara teknis hukum, sebenarnya sudah tidak perlu lagi berdebat. Orang dia sudah jelas bertemu (tersangka) di rumahnya. Lalu kemudian terjadi suap menyuap di situ. Kan semua sudah jelas (kesalahannya), apalagi yang mau dianalisis?

 

Seharusnya sudah jelas bersalah tapi masih diperdebatkan kembali seolah-olah tidak bersalah?

Jadi ada dalam istilah hukum itu “Voltooid”, artinya sebuah kejahatan itu sudah sempurna terjadi.

 

Anda membaca kasus Azis sudah voltooid?

Iya dong, orang dia jelas-jelas mempertemukan dua tersangka di rumahnya. Apalagi ini sudah menjadi informasi umum. Azis sendiri pun tidak membantah.

Yang masih belum jelas ini bagaimana posisi kesalahan Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar. Apakah memang Lili memberikan nasehat atau kemudahan kepada Syahrial? Kalau itu sih memang masih butuh pendalaman-pendalaman. Tapi kalau Azis ini sudah Voltooid. []

________________

Biodata Singkat :

Luhut Marihot Parulian Pangaribuan

Tempat dan Tanggal Lahir: Balige, Toba-Samosir, Sumatera Utara, 24 Mei 1956

Pendidikan: Sarjana Hukum Universitas Indonesia (1981); Magister Hukum (LL.M.) Hukum Internasional dari Universitas Nottingham, Nottingham, Inggris (1991); Doktor Ilmu Hukum Universitas Indonesia (2009).

Karier: Advokat pada LMPP ADVOCATES & COUNSELLORS AT LAW; Dosen pendidikan lanjutan ilmu hukum bidang konsultan hukum dan kepengacaraan serta dosen praktik hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia; Dosen Fakultas Hukum Universitas Ibnu Chaldun, Bogor; Dekan Fakultas Hukum Universitas Wiraswasta Indonesia (1988-1990); Dosen Sespati Lembang (2001); Anggota Tim Pakar Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) tahun 1997-2000; Penasihat Hukum Presiden Abdurahman Wahid pada tahun 2002; Pansel Komisi Yudisial (2005); Anggota Satuan Tugas Penguatan Bidang Hukum Kementerian BUMN (2013); Tim Pemeriksa Makalah Calon Pimpinan KPK (2014).

Organisasi: Sekretaris Dewan Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) tahun 1992-1997; Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta (1993-1997); Ketua DPP Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Bidang Informasi dan Komunikasi (1997-2002); Ketua Dewan Kehormatan DPP IKADIN; Ketua Dewan Kehormatan Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI); Anggota Dewan Kehormatan DPN PERADI; Ketua Umum DPN PERADI (2015-2020); Ketua Umum DPN PERADI RBA (2020-2025).

 

Penghargaan: Human Rights Award dari American Bar Association (ABA) dan Lawyer Committee for Human Rights di New York (1992).

 

Karya Tulis: Studi Kasus Hukum Acara Pidana (1986); Advocate and Contempt at Court (1987); Hak Rakyat atas Pembangunan (1989); Kemandirian Kekuasaan Kehakiman (1989); Hukum Acara Pidana, Satu Kompilasi Ketentuan-Ketentuan KUHAP dan Hukum Internasional yang relevan (2000); Hukum Acara Pidana, Surat-Surat Resmi di Pengadilan oleh Advokat, Praperadilan, Eksepsi, Pledoi, Duplik, Memori Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali (2003); Lay Judges dan Hakim Ad Hoc, Suatu Studi Teoritis Mengenai Sistem Peradilan Pidana Indonesia (2009).

Sumber Law-Justice.co

Advertisement
Advertisement