December 22, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Pengakuan Fransiska, Menjadi PMI Hong Kong 9 Bulan Tidak Digaji, Begini Penjelasan KJRI Hong Kong

3 min read

Febrina Fransisca PMI Hong Kong asal Batu malang Yang 9 bulan tidak menerima gaji | Foto Doc. Surya

MALANG – Nama Febrina Fransisca (26) tiba-tiba menjadi topik perbincangan hangat di beberapa media dalam negeri. Pasalnya, setelah pengalaman getir yang menimpanya muncul ke sebuah media, simpati berdatangan menghampiri mantan pekerja migran Hong Kong asal Desa Bulukerto, Bumiaji, Kota Batu ini.

Kepada media di Jawa Timur, Siska menuturkan, pernah mengalami menjadi korban human trafficking (perdagangan orang) selama ia kerja di Hongkong.

Ia merasakan bagaimana sakitnya tidak digaji selama sembilan bulan, dan tidak memiliki tempat tinggal  di Hongkong.

Menurut pengakuannya, Siska berangkat ke Hong Kong tahun 2016. Berdasarkan penelusuran ApakabarOnline.com, Siska berangkat ke Hong Kong melalui PPTKIS PT Antar Bangsa Citra Dharmaindo yang berkantor pusat di Jln. Pluit Raya No. 132 W Penjaringan, Jakarta Utara. Di Hong Kong, Siska bekerja di majikannya atas jasa Agen Tommy Employment Service.

Dua tahun pertama dirinya bekerja di Hong Kong, Siska relatif tidak mengalami masalah, baik dengan majikan maupun dengan pekerjaan. Namun, petaka mulai terjadi saat di tahun ketiga, dirinya berganti majikan. Siska mengaku, oleh majikan barunya yang menandatangani kontrak kerjanya, dia diperkerjakan ke orang lain.

Ironisnya, selama bekerja di orang lain tersebut, Siska tidak diberi gaji. Saat Siska bertanya mana gaji saya, orang yang memperkerjakan Siska selalu mengelak dengan jawaban, gajimu sudah diberikan ke majikan yang menandatangani kontrak kerjamu. Namun saat Siska bertanya ke majikan yang menandatangani kontrak kerjanya tentang gajinya, majikan tersebut menjawab, nanti saja gajinya dibayar belakangan biar ngumpul.

Padahal ia menjadi tulang punggung keluarganya, di samping ibunya yang sakit, Siska harus membiayai perawatan ibunya. Siska tidak tinggal diam, ia terus menagih gaji yang menjadi haknya.

“Majikan saya terus berdalih kalau saya masih punya hutang ke dia. Katanya hutang surat-surat ini, itu,” imbuhnya.

Namun,  Siska beranggapan bahwa dirinya di sana hanya warga asing, tidak memiliki kekuatan melawan dia.

“Dia orang kaya yang memiliki uang dan bisa semena-mena dengan saya. Padahal saya sudah dijual ke sana sini, untuk menghasilkan uang, tapi saya tidak mendapatkan uang dari hasil kerja saya,” papar anak kedua dari tiga bersaudara itu.

Menurutnya Jika  ditotal uang yang harusnya diterima ialah Rp 17 juta karena dia dipekerjakan untuk beberapa majikan.

Siska mengaku selama bekerja untuk beberap majikan itu dirinya berkerja serabutan, seperti, mengangkat tepung, menjaga orang lanjut usia (lansia), bekerja di restoran. Berangkat jam 11 malam dan pulang jam 3 pagi ia lakukan.

Sampai akhirnya Siska jadi seorang tahanan di Hongkong. Siska merasakan dua hari tinggal dipenjara, dan sekarang ia menjadi tahanan luar wajib lapor selama sembilan bulan. Walaupun Siska menjadi tahanan wajib lapor, ia diperbolehkan pulang ke Indonesia.

Saat ApakabarOnline.com mengkonfirmasi penuturan Siska ke KJRI Hong Kong, Konjen Tri Tharyat menegaskan, Siska tidak menerima gaji karena selama dia bermasalah, karena dirinya tidak lagi bekerja.

“Terkait dengan Sdri. FF (Febrina Fransisca) yang  tidak mendapatkan gaji selama 9 bulan dapat disampaikan bahwa setelah kasus ini ditangani oleh aparat di Hong Kong maka Sdri. FF tidak tinggal lagi dengan majikan

sehingga tidak.bekerja dan tentunya tidak mendapatkan gaji.” jelas Konjen Tri.

Konjen Tri menjelaskan, ihwal Siska terjerat kasus hukum di Hong Kong terkait dengan tidak beresnya kontrak kerja dengan majikan dan tempatnya bekerja saat imigrasi Hong Kong mengetahui majikan yang menandatangani kontrak kerja Siska yang terakhir, juga menandatangani kontrak kerja 6 PMI lainnya. Kecurigaan imigrasi kemudian dilanjutkan dengan penyelidikan.

“Terkait permasalahan tersebut kemudian telah diketahui oleh aparat Imigrasi Hong Kong sehingga keenam WNI tersebut dan sekaligus Sdri. FF kemudian ditangkap dan diproses hukum meskipun

semuanya akhirnya diberikan status bail out (tidak ditahan) ;” jelas Konjen Tri.

“Permasalahan bertambah lagi karena ternyata majikan Sdri. FF juga menandatangani Kontrak Kerja dengan 6 WNI lainnya yang diduga sengaja membuat kontrak kerja tersebut   hanya formalitas saja

(beli majikan / majikan fiktif) ;” imbuhnya.

Konjen Tri menambahkan, Setelah kasus tersebut ditangani oleh aparat di Hong Kong maka pada bulan Januari 2018 Siska telah mendatangi KJRI Hong Kong dan bertemu dg Konsul Kejaksaan untuk konsultasi terkait masalahnya.

Semenjak Siska terjerat kasus tersebut, KJRI Hong Kong membenarkan Siska memilih tinggal di Shelter Islamic Union.

Selanjutnya, pada tanggal 13 Agustus 2018 perkara yg menyangkut 6 orang PMI terkait pemalsuan dokumen kerja (beli majikan/majikan fiktif) telah diputus oleh  Hakim pada Pengadilan Shatin dimana mereka dinyatakan terbukti bersalah dan dipidana penjara antara 2 bulan sampai 6 bulan.

Sedangkan status Siska, atas dukungan dari KJRI kemudian telah mendapatkan surat dari International Organization for Migration IOM) bahwa yang bersangkutan dinyatakan sebagai korban TPPO sehingga Penyidik kemudian memutuskan untuk menghentikan kasus atas nama Febrina Fransisca.

Siska pulang ke Indonesia, ke Kota Batu  pada 28 Agustus 2018 lalu. Berada di tanah kelahirannya saja sudah  membuatnya sangat lega. [Asa]

Advertisement
Advertisement