Pengakuan Sumber Imigrasi, Begini Kendala untuk Mencegah Perdagangan Orang
JAKARTA – Kantor Imigrasi Kelas I Semarang tetap komitmen melakukan pencegahan terjadinya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap pekerja migran Indonesia.
Komitmen yang dilakukan adalah pengawasan permohonan paspor calon pekerja migran Indonesia (PMI).
Kepala Kantor Imigrasi Semarang, Guntur Sahat Hamonangan mengatakan, kendala yang saat ini dihadapi Imigrasi terhadap pengawasan calon PMI terkait permohonan paspor.
Calon PMI bisa memohon paspor dimana saja tanpa sesuai domisili dan tidak perlu menggunakan rekomendasi.
Hal itu terjadi sejak diberlakukan Permenkumham Nomor 19 Tahun 2022.
“Terdapat satu di antara pasal di aturan lama Permenkumham Nomor 18 Tahun 2014 yang dihapuskan yakni Pasal 6.”
“Pasal itu menyebutkan calon PMI yang mengajukan paspor biasa diajukan di provinsi atau domisili yang bersangkutan dan harus ada rekomendasi dari Disnaker,” ujar Guntur kepada Tribunjateng.com, Senin (12/06/2023).
Meski adanya perubahan aturan itu, para stakeholder dan mitra Imigrasi meminta agar dilakukan pengawasan terhadap calon PMI.
Pengawasan dilakukan dengan cara wawancara mendalam saat memohon paspor.
Tidak hanya itu, Imigrasi juga melakukan pengawasan di bandara.
“Kami juga masih bisa melakukan penangguhan dan penundaan.”
“Artinya kalau mau bekerja harus ada surat dari Disnaker.”
“Namun sejak peraturan itu keluar, penangguhan belum dirincikan dan turunannya,” tuturnya.
Dikatakannya, berdasarkan data Kantor Imigrasi Semarang permohonan paspor PMI yang ditunda sepanjang 2022 mencapai 41 pemohon.
Sedangkan pada 2023 hingga Mei mencapai 30 pemohon.
Penundaan berdasarkan hasil wawancara bahwa pemohon mengajukan paspor untuk bekerja tanpa dilengkapi surat rekomendasi.
“Data 2022 berjumlah 8.756 pemohon, tahun ini hingga Mei 2023 mencapai 3.068 pemohon.”
“Rata-rata permohonan setiap bulan 400 paspor,” jelasnya.
Menurut Guntur, terjadi ketimpangan data PMI antara kantor Imigrasi Semarang dengan BP2MI.
Hal itu terungkap saat rapat dengan Komisi IX DPR RI.
“Data kami hanya 3 ribu, sementara BP2MI khusus di Kendal mencapai 33 ribu calon PMI yang diberangkatkan.”
“3 ribu pemohon di seluruh wilayah kerja kami.”
“Ya kami sampaikan permohonan paspor bisa diajukan di mana saja,” ujarnya.
Guntur menerangkan, kesulitan mengawasi PMI karena terganjal regulasi konversi Visa.
PMI dapat mengkonversi visanya dari wisata menjadi bekerja tanpa harus keluar dari negara itu.
“Biasanya pakai visa jalan-jalan terus sampai di negaranya konversi wisata.”
“Beda pekerja asing di Indonesia tidak bisa mengkonversi visa.”
“Harus balik ke negaranya baru bisa konversi visanya,” tuturnya.
Meski begitu untuk mencegah TPPO, pihaknya terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH).
Pihaknya memperdalam wawancara terhadap pemohon paspor. []
Sumber Tribun Network