December 23, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Pengawasan Pekerja Migran Masih Lemah

2 min read

JAKARTA – Komnas Perempuan meminta kepada pemerintah untuk segera menyusun seluruh aturan turunan UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) agar implementasi dengan proses yang terbuka dan melibatkan para pemangku kepentingan.

Aturan ini bertujuan untuk membenahi sistem tata kelola dan pengawasan Pekerja Migran Indonesia. Komisioner Komnas Perempuan Thaufiek Zulbahary dalam siaran tertulis di Jakarta, Jumat (21/12/2018), mengatakan implementasi UU PPMI seharusnya mampu mengubah sistem tata kelola dan pengawasan yang selama ini belum maksimal.

Hal tersebut sudah jelas diamanatkan dalam Pasal 76 UUPMI yang mengatakan jika Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dengan mengikutsertakan masyarakat.

“Sangat disayangkan, peraturan pemerintah tersebut hingga saat ini belum diterbitkan dan menyebabkan belum maksimalnya pengawasan sehingga hak-hak pekerja migran dan keluarganya masih rentan akan berbagai pelanggaran,” kata Thaufiek seperti diberitakan Antara, Jumat (21/12/2018).

Thaufiek menambahkan, pemerintah seharusnya bisa membangun mekanisme pengawasan yang melibatkan lembaga negara yang relevan termasuk lembaga negara hak asasi manusia yang terintegrasi dalam peraturan pemerintah tentang pengawasan terhadap pelaksanaan penempatan dan pelindungan pekerja migran indonesia.

“Pelibatan organisasi pekerja migran dan keluarganya, baik di dalam dan di luar negeri, dalam penyusunan kebijakan dan program yang terkait dengan mereka juga sangat penting,” ucap dia.

Perjuangan memberi perlindungan untuk PMI lewat legislasi sebenarnya adalah sebuah perjuangan panjang dan tidak mudah. Setelah  lima tahun pasca ratifikasi, DPR mengesahkan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 39 tahun 2004 mengenai Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.

“UU PPMI diharapkan menjamin terlaksananya norma-norma perlindungan pekerja migran dan anggota keluarganya yang diatur dalam Konvensi PBB 1990. Pekerja migran harus dilihat sebagai entitas manusia dan warga negara yang hak-haknya wajib dihormati, dipenuhi dan dilindungi oleh pemerintah,” ucap dia. [Fuad Rizky]

Advertisement
Advertisement