April 20, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Pengguna SIM Card di Hong Kong Wajib Registrasi dengan Data Identitas Resmi

1 min read
Domestic Helper in Hong Kong Using Smartphone (Foto SCMP)

Domestic Helper in Hong Kong Using Smartphone (Foto SCMP)

HONG KONG – Undang-undang baru telekomunikasi Hong Kong mengharuskan pengguna mendaftarkan kartu SIM ponsel dengan menggunakan nama resmi. Ini akan semakin memicu ketakutan di kota itu yang belum bisa menerima undang-undang keamanan nasional, kata para ahli.

Peraturan itu disahkan Juni lalu dan mulai berlaku September. Undang-undang itu membatasi individu hingga 10 kartu SIM prabayar dan pengguna korporat hingga 25, dan pengguna baru harus mendaftarkan nama mereka sesuai kartu identitas mereka. Pada Maret, berdasar undang-undang itu, pengguna telepon harus mendaftar dengan nama mereka yang sesungguhnya.

Menurut pemerintah Hong Kong, undang-undang tersebut untuk “memfasilitasi pencegahan dan pendeteksian kejahatan yang terkait dengan penggunaan kartu SIM prabayar, sehingga menjaga integritas layanan telekomunikasi dan keamanan jaringan komunikasi.”

Pelanggar dapat dijatuhi hukuman penjara hingga tiga tahun atau denda maksimum sekitar $130.000.

Undang-undang baru itu secara luas dilihat sebagai bagian dari tindakan keras terhadap demonstran anti-pemerintah dalam gerakan pro-demokrasi Hong Kong, yang demi keamanan, berusaha menyembunyikan identitas mereka dengan memakai masker dan menggunakan kartu SIM prabayar dalam komunikasi.

Data polisi menunjukkan bahwa warga Hong Kong ditipu melalui email sembilan kali lebih sering daripada kejahatan terkait telepon dalam 12 bulan hingga Agustus tahun ini. Korban kehilangan $31,2 juta akibat penipuan melalui email perusahaan pada periode itu, dibandingkan dengan $4,8 juta akibat penipuan melalui telepon. []

Sumber VOA

Advertisement
Advertisement