Penguatan Tata Kelola dan Pelindungan Pekerja Migran
2 min read
JAKARTA – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) menekankan penguatan tata kelola dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia dari hulu ke hilir dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) bersama DPR RI, Selasa (27/1/2026).
Rapat Panja tersebut membahas sejumlah isu strategis, mulai dari evaluasi rekrutmen, pelatihan, dan penempatan pekerja migran perseorangan, tata kelola perizinan serta pengawasan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), hingga penanganan pelanggaran dan sanksi administratif.
Selain itu, rapat juga menyoroti penguatan standar pelatihan, sertifikasi kompetensi, dan perjanjian kerja sebagai bagian dari upaya peningkatan pelindungan Pekerja Migran.
Berdasarkan data KemenP2MI, realisasi penempatan Pekerja Migran Indonesia sepanjang 2025 mencapai 296.948 orang atau 114,58% dari target nasional sebanyak 259.144 orang. Lima negara tujuan penempatan terbesar yakni Taiwan, Hong Kong, Malaysia, Singapura, dan Jepang, dengan sektor domestik dan perawatan masih mendominasi.
Direktur Jenderal Penempatan KemenP2MI, Ahnas, mengatakan penguatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga menjadi kunci peningkatan kualitas pelindungan Pekerja Migran.
“KemenP2MI terus memperkuat koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Luar Negeri dan P3MI, untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan menyerap kendala di lapangan,” ujar Ahnas.
Ia menambahkan, KemenP2MI juga mendorong peningkatan penempatan Pekerja Migran perseorangan yang profesional dan terlindungi. Ke depan, diperlukan kebijakan yang lebih adaptif, antara lain penyederhanaan prosedur penempatan, integrasi data lintas kementerian, serta penyediaan layanan pendampingan bagi Pekerja Migran Indonesia mandiri.
Dalam aspek pengawasan, sepanjang 2025 KemenP2MI mencatat 2.800 pengaduan Pekerja Migran. Aduan tersebut mayoritas terkait pemulangan, pengupahan, pemutusan hubungan kerja, kesehatan, dan persoalan keimigrasian.
Dirjen Ahnas menambahkan, pengawasan terhadap P3MI dan lembaga terkait terus dilakukan, baik secara langsung maupun tidak langsung, disertai penerapan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rapat Panja DPR RI dan KemenP2MI, sambung Dirjen Ahnas, memfokuskan pentingnya standardisasi pelatihan dan sertifikasi kompetensi sebagai instrumen pelindungan preventif.
“Standar kurikulum dan sertifikasi terus diselaraskan dengan kebutuhan pasar kerja global guna meningkatkan kesiapan, keselamatan, dan daya saing Pekerja Migran Indonesia di negara penempatan,” ujar Dirjen Ahnas. []
