Penting Bangetkah Sertifikat Pra Nikah Menjadi Syarat Menikah ?
JAKARTA – Perkawinan adalah suatu ikatan lahir batin antara seorang wanita sebagai suami istri sesuai Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan). UU ini pun menyebutkan bahwa dengan tujuan perkawinan untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Sedangkan syarat sah nya perkawinan menurut Pasal 2 UU tersebut, perkawinan harus dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terbaru, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mencanangkan akan mewajibkan bagi setiap pasangan untuk mengikuti program sertifikasi perkawinan pada 2020 mendatang.
Menurutnya program ini penting untuk dilakukan sebagai pembekalan bagi calon pasangan sebelum melakukan perkawinan. Sertifikasi perkawinan ini nantinya bukan hanya sebuah secarik kertas semata, melainkan akan menjadi syarat perkawinan.
Artinya, jika pasangan yang akan menikah belum mengikuti program ini atau dinyatakan tidak lulus, maka masing-masing pasangan tidak dapat melangsungkan perkawinan.
Penulis berpendapat, kebijakan ini harus dikaji ulang sebelum benar-benar diterangkan. Apakah nantinya pada tataran aplikatif lebih banyak memberikan dampak positif atau justru memberatkan bagi para pasangan.
Pembekalan sebelum melakukan pernikahan tentu sangat penting untuk dilakukan. Sebelum menikah, tiap individu harus memahami betul bagaimana peran seorang suami dan isteri.
Mulai dari bagaimana membangun rumah tangga yang kokoh dan menghadirkan keturunan yang berkualitas, pencegahan berbagai penyakit, pengetahuan tentang reproduksi, stunting/bahaya lain pada anak. Termasuk bagaiman cara merawat anak, pengetahuan tentang ekonomi dalam berkeluarga sampai ranah spiritual. Berbagai hal tersebut seharusnya menjadi program sosialisasi yang diadakan oleh pemerintah secara intensif, terarah dan berkesinambungan.
Bisa dikatakan, wacana untuk menjadikan sertifikasi sebagai syarat sahnya perkawinan perlu memikirkan bagaimana nantinya akan ada pasangan yang tidak lulus pelatihan. Kemudian tidak dapat melangsungkan perkawinan secara resmi dan pada akhirnya mereka memilih untuk menikah secara siri/agama.
Dan mereka sadar yang membedakan pernikahan siri dengan resmi hanyalah surat, toh keduanya sah dihadapan agama. Negara tentu akan kesulitan dalam melakukan pengecekan administrasi akibat banyaknya perkawinan yang sengaja tidak dicatatkan hanya karena calon pasangan suami istri tidak lulus sertifikasi.
Tidak hanya itu saja, potensi konflik yang kemudian akan masuk ke ranah hukum terkait perebutan harta gono gini dan warisan juga akan meningkat tajam. Terlebih urusan perkawinan termasuk ke dalam ranah privat, yang artinya adalah urusan antar individu dan sebenarnya pemerintah tidak boleh mencampuri ruang privat rakyatnya.
Poin penting dari pembekalan ini menurut hemat penulis adalah bukan pada kelulusannya atau tidaknya sebagai proses mendapatkan sertifikat, namun bagaimana Pemerintah dapat mensosialisasikan dan membuat masyarakat mengerti serta memahami tentang pentingnya persiapan sebelum masuk ke gerbang pernikahan.
Nantinya diharapkan para calon pasangan suami istri akan menempatkan pernikahan sebagai momen yang sakral dengan persiapan yang matang untuk menghadapi kerasnya kehidupan serta mampu mencetak kader-kader unggul yang akan membawa Negeri ini satu langkah lebih baik daripada sebelumnya.
Yang terpenting lagi, pemerintah diminta untuk membuat kajian terlebih dahulu sebelum menyampaikan kebijakan sehingga tidak bertentangan peraturan perundangan yang ada. Karena rakyat bukanlah ajang untuk coba-coba. [TIA]