Pentingnya Bekal Ilmu Cara Mengadvokasi Diri bagi PMI
SURABAYA – Kabar penganiayaan pekerja migran Indonesia (PMI) rasanya sudah tidak asing lagi di telinga. Ada saja permasalahan yang mereka hadapi di luar negeri. Bahkan sampai lama baru terungkap. Bekal ilmu mengenai cara mengadvokasi diri atau self protection menjadi penting untuk dimiliki oleh para pahlawan devisa itu.
Sekretaris Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Jember Yamini Soedjai mengutarakan, PMI perlu memiliki pengetahuan dasar tentang hukum. Setidaknya mengetahui tentang haknya sebagai buruh migran yang mendapatkan perlindungan hukum. Mengetahui aturan-aturan yang memihak dirinya agar bisa mengadvokasi diri saat terjadi permasalahan. Sebab, saat PMI mendapati hal-hal yang menyimpang atau tidak sesuai, mereka harus tahu cara mengadu dan ke mana alur yang harus dilalui untuk dirinya dan temannya. “Dengan bekal pengetahuan dasar itu, PMI tahu ke mana cari bantuan,” jelas dia.
Yamini menilai, perlindungan hukum terhadap PMI dari sebelum berangkat sudah harus dipahami. Hal itu demi menghindarkan mereka terjerumus pada hal-hal yang merugikannya. Seperti majikan melakukan penganiayaan, penelantaran, atau tidak memberikan upah.
Pengetahuan dasar tersebut, kata dia, juga perlu dimiliki oleh mereka yang berniat akan menjadi buruh migran. “Di tahap awal bisa mengerti alur keberangkatan menjadi PMI prosedural dan tidak terjebak menjadi buruh migran ilegal atau nonprosedural. Sebab, ini menjadi rawan sekali karena bisa saja disesatkan atau ditipu oleh agensi abal-abal,” sebut dia.
Selain itu, Yamini menilai PMI juga perlu bekal ilmu tentang aturan-aturan yang berlaku di negara tempat kerja. Sebab, setiap negara memiliki aturan hukum yang berbeda. Misalnya apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh PMI. “Agar tidak mendapatkan masalah hukum di sana,” terang Direktur LBH Jentera Perempuan Indonesia itu.
Yamini menyampaikan, peran Disnaker harus ada dalam memberikan bekal pengetahuan tentang advokasi tersebut. Tidak hanya pelatihan tentang keterampilan yang diberikan. “Pengetahuan dasar mengenai hak-haknya, misal ada pelanggaran atau indikasi penipuan, itu harus bagaimana, termasuk soal legalitas agen. Ini penting dipahami sebelum mereka memutuskan menjadi PMI,” urai dia.
Sebelumnya, dalam beberapa pekan terakhir, ada rentetan kasus yang dialami oleh PMI asal Jember. Dari soal PMI asal Wuluhan yang disekap di Moskow, Rusia. Lalu, PMI asal Jember yang ditahan oleh Kepolisian Arab Saudi karena sang majikan ditemukan tewas. Hingga, yang terbaru PMI asal Kalisat yang dikabarkan meninggal dunia di Brunei Darussalam karena mengalami kecelakaan kerja. []
Sumber Radar Jember