April 20, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Pentingnya Peran Paralegal Ditengah-Tengah Permasalahan PMI

3 min read

JAKARTA – Sampai dengan 2021, berdasarkan data Bank Dunia, jumlah pekerja migran Indonesia telah menembus angka sembilan juta orang dimana pada angka tersebut telah meliputi PMI proseduran dan PMI non prosedural.

Banyaknya jumlah pekerja migran dengan sederet permasalahannya hingga saat ini masih belum cukup ter-cover sumber daya pemerintah dalam menanganinya. Situasi tersebutlah yang sampai saat ini membuat peran paralegal masih sangat diperlukan.

Di Indonesia, keberanaan Paralegal diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, dimana pada pasal 9 disebutkan bahwa “Pemberi Bantuan Hukum berhak melakukan rekrutmen terhadap pengacara, paralegal, dosen, dan mahasiswa fakultas hukum”.

Selanjutnya pada pasal 10, disebutkan bahwa “Pemberi Bantuan Hukum berkewajiban untuk menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan Bantuan Hukum bagi advokat, paralegal, dosen, mahasiswa fakultas hukum.”

Memiliki landasan hukum yang jelas, peran paralegal pada pusaran permasalahan pekerja migran sampai saat ini telah terbukti mampu mengentaskan banyak permasalahan hukum yang menimpa pekerja migran baik di dalam negeri maupun di negara penempatan.

Suprapti, salah satu praktisi paralegal untuk pekerja migran Indonesia (PMI) yang sudah cukup banyak makan asam garam dalam acara Organisasi Sahabat Migran Indonesia (SMI) yang bertema Advokasi Bagi Pekerja Migran pada Minggu (14/08/2022) menyatakan, siapa saja bisa menjadi praktisi paralegal asalkan memenuhi syarat yang telah ditentukan.

Dalam pemaparannya, mantan PMI asal Banjarnegara ini menyebutkan, peran paralegal dalam memberikan advokasi pada pekerja migran (PMI) masih sangat diperlukan, mengingat sampai saat ini menurutnya masih banyak celah yang belum dapat diselesaikan oleh pemerintah.

Berangkat dari permasalahan PMI yang prosentasenya didominasi di dalam negeri, menurut Suprapti, pokok permasalahan yang dihadapi PMI selama ini biasanya seputar dokumen asli tapi palsu, pungutan liar, proses pelatihan yang diikuti dengan uji kompetensi dan kesehatan, asuransi yang tidak sesuai dengan undang-undang, proses selama di penampungan yang tidak manusiawi, serta penempatan yang tidak terkoordinir dengan baik hingga tidak dapat dimonitor.

Melihat sederet permasalahan tersebut, menurut Suprapti ada tahapan-tahapan yang harus dilakukan oleh seorang paralegal.

“Untuk memberikan advokasi atau pendampingan, seorang praktisi paralegal harus melewati tahap-tahap mencari akar masalah, merumuskan jalan keluar, membangun koordinasi dengan pihak terkait atau yang relevan, mengambil tindakan serta melakukan penilaian” jelas mantan PMI Hong Kong asal Banjarnegara ini.

Di forum yang sama, Dr. Hj. Kurniasih Mufidayati, M.Si, Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS menyebutkan, dari 9 juta PMI, tercatat ada 4,4 juta orang saja yang berstatus PMI prosedural.

Berdasarkan data dari Kementrian BUMN, jumlah sumbangan devisa yang dibawa oleh PMI telah mencapai 130 Triliun, pada 2021″ jelas Mufida dalam acara Training Sahabat Migran Indonesia yang digelar secara daring pada Minggu (14/08/2022).

Mufida menyoroti, jumlah tersebut bukanlah angka yang kecil. Karena itulah, besarnya angka tersebut harus membawa dampak manfaat bagi perlindungan PMI di berbagai negara.

“Kami sangat mendorong, Pemerintah meningkatkan perhatiannya, meningkatkan awarenessnya, serta meningkatkan anggarannya untuk perlindungan pekerja migran Indonesia” lanjut Mufida.

Mufida mengingatkan dibalik besarnya angka devisa yang dibawa oleh pekerja migran tersebut ada permasalahan krusial yang menimpa pekerja migran, dari keharusan mengeluarkan biaya besar untuk bisa bekerja di negara penempatan, meninggalkan keluarga di kampung halaman.

“Ini adalah pengorbanan-pengorbanan yang tidak kecil, juga merupakan perjuangan yang sangat berat” ungkap Mufida.

Situasi tersebut masih diperparah dengan seringnya muncul ketidaksesuaian antara yang harus dijalani di negara penempatan dengan kontrak kerja yang telah di-MoU-kan.

“Terkait dengan perlindungan yang sangat minim, seringkali (pekerja migran) masih ada yang mengalami penyiksaan di negara penempatan, mengalami permasalahan yang tidak diselesaikan, gaji yang beragam, pengurusan perpanjangan dokumen yang dipersulit dan berbiaya besar, ini masih menjadi kendala-kendala yang harus kita selesaikan bersama” jelasnya.

Karena hal itulah, Mufida berharap, dengan terbentuknya Sahabat Migran Indonesia, peran Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akan semakin nyata dalam memberikan advokasi dan perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia.

“Diharapkan, SMI ini bisa menjadi wadah dalam pengelolaan program dan pelayanan pemberdayaan PMI, dan melalui SMI, diharapkan PMI bukan menjadi objek program saja, melainkan juga bisa aktif menjadi subjek program” pungkas Mufida. []

Advertisement
Advertisement