Penyesuaian Kebijakan Masuk Indonesia Berdasarkan Hasil Evaluasi dan Rekomendasi
JAKARTA – Pemerintah kembali melakukan penyesuaian dengan memperbaharui aturan perjalanan luar negeri. Penyesuaian ini melalui Surat Edaran (SE) Satgas No. 4 Tahun 2022 dan SK Kasatgas No. 4 Tahun 2022.
Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito menjelaskan penyesuaian dilakukan pada aturan karantina dan syarat PCR kepada para Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang akan masuk Indonesia.
“Penyesuaian dari sisi kebijakan perjalanan luar negeri, berdasarkan evaluasi dan hasil rapat terbatas,” Wiku dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Rabu (2/2/2022) yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Adapun pada aturan karantina dengan penyesuaian durasi karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri terbaru dalam dua golongan. Yaitu karantina 5×24 jam bagi yang sudah vaksin dosis lengkap dengan pemeriksaan PCR kedua pada hari ke-4 karantina. Dan durasi 7×24 jam bagi yang baru menerima vaksin dosis pertama dengan pemeriksaan PCR kedua pada hari ke-6 karantina. Sementara itu, pada syarat PCR untuk hasilnya berlaku 2×24 jam sebelum kedatangan.
Dalam melakukan penyesuaian aturan, hal ini didasarkan pada berbagai pertimbangan. Seperti hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan karantina di berbagai negara, hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan karantina di Indonesia, rekomendasi para pakar lintas-disiplin, rekomendasi strategi multi-layered WHO terkait perjalanan internasional, dengan upaya pencegahan berlapis entry dan exit test serta monitoring ketat distribusi varian Omicron dengan SGTF dan WGS.
“Serta publikasi ilmiah terkini terkait masa inkubasi rata-rata virus Covid-19, termasuk varian Omicron,” jelas Wiku. []