Penyiksaan Masih Terus Terjadi, BP2MI Wacanakan Opsi Moratorium
JAKARTA – Berbagai bentuk penganiayan terhadap pekerja migran Indonesia di negara penempatan hingga kini masih terus terjadi.
Pemerintah didesak untuk menuntaskan polemik ini. Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengkaji opsi moratorium atau penangguhan pengiriman PMI ke Malaysia.
Menyikapi hal tersebut, Kepala BP2MI, Benny Rhamdani menyebut opsi moratorium bisa menjadi pilihan sepanjang Malaysia tidak memberikan jaminan keselamatan bagi PMI.
Dalam pernyataan yang disiarkan sebuah stasiun TV Swasta Nasional, Benny menyebut, penyiksaan terhadap PMI lebih sering dialami oleh PMI yang berangkat secara ilegal.
Benny menyebut, UU Perlindungan PMI nomor 18 tahun 2017 sebenarnya sudah sangat memberikan perlindungan kuat. Karena itulah, Benny menyatakan, dengan dasar UU tersebut, pihaknya tidak akan mentolelir praktik pengiriman PMI ilegal.
Untuk di negara penempatan, Benny menyampaikan telah berkali-kali menitipkan pesan kepada perwakilan RI agar menggunakan kekuatan dan wewenang diplomatiknya untuk berkoordinasi langsung dengan negara setempat, agar pekerja migran Indonesia yang bekerja di negara penempatan, dipastikan mendapat jaminan perlindungan.
Mengingat kasus penyiksaan terhadap PMI merupakan kasus yang berulang, Benny menandaskan, harus berani mempertimbangkan mengambil keputusan ekstrim, moratorium.
Terkini, kasus penyiksaan PMI dialami seorang PMI bernama Mei Haryanti di Malaysia.
Benny menegaskan, opsi moratorium, bisa saja diambil sebagai sikap jika memang negoisasi terkait perlindungan yang dilakukan dengan otoritas negara penempatan mengalami kebuntuan. []