December 22, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

PENYULUHAN DAN KONSULTASI HUKUM

2 min read

CAUSEWAY BAY – Setelah  mengikuti event ”2018 Asia Pro Bono Conference Hong Kong”, beberapa advokat yang tergabung dalam Perhimpuan Advokat Indonesia (Peradi) mengadakan penyuluhan dan konsultasi hukum di Ruang Ramayana, KJRI Hong Kong, Minggu (28/10). Acara yang difasilitasi oleh Fungsi Kejaksaan KJRI Hong Kong tersebut dihadiri Acting Konsul Jenderal  Erwin Akbar, Konsul Kejaksaan Sri Kuncoro, Konsul Muda Imigrasi Bayu Dewabrata, Konsul Polisi Danur Lientara, serta enam anggota Peradi: Nirmala Many, Ricka Barus, Erlan Yusran, Abdi Mujiono, Rizky serta Heriyanto Yang.

”Kita kedatangan tamu dari Perhimpunan Advokat Indonesia. Ini adalah organisasi di mana di dalamnya terdapat para advokat atau pengacara yang tugasnya sehari-hari adalah bergelut membela warga negara Indonesia yang terkena permasalahan hukum. Di Hong Kong, salah satu masalah yang selalu diadukan ke KJRI, selain masalah ketenagakerjaan, juga masalah hukum. Masalah hukum itu banyak dan luas, mulai dari legalisasi surat-surat hingga meminjam uang ke rentenir, sehingga pekerja migran Indonesia (PMI) yang dipenjara,” ungkap Erwin dalam sambutannya.

Ditambahkan, dalam setiap kesempatan KJRI selalu menyampaikan untuk memperhatikan aturan hukum setempat, menaati peraturan, dan menjauhi apa-apa yang dilarang hukum Hong Kong. ”Tetapi memang masih banyak kita lihat yang melakukan pelanggaran, seperti berjualan, bekerja pada majikan yang tidak sesuai kontrak, dan banyak lagi aturan yang kalau kita hindari kita bisa terbebas dari masalah hukum,” ujarnya.

Nirmala Many, Ketua Pimpinan Nasional Peradi dan Ketua Pusat Bantuan Hukum Peradi mengungkapkan, acara tersebut merupakan tambahan setelah mereka mengikuti konferensi pada 25-27 Oktober 2018. ”Kami ingin, kehadiran kami di sini bukan sekadar mengikuti konferensi, tapi ada manfaat lebih. Inti dari presentasi kami, advokat di Indonesia yang dinaungi oleh Peradi sebagai single bar itu mempunyai kewajiban yang namanya Pro Bono atau melakukan bantuan hukum cuma-cuma,” ungkap Nirmala. (hanna)

Advertisement
Advertisement