December 22, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Peran Negara Dalam Memenuhi dan Melindungi Pekerja Migran

2 min read
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga

JAKARTA – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga menyatakan bahwa Indonesia sebagai negara hukum dan sebagai tempat perlindungan bagi setiap warga negara, baik yang berada di dalam maupun di luar Negara Kesatuan Republik Indonesia, berkewajiban dan memiliki tanggung jawab penuh atas pemenuhan hak dan perlindungan terhadap warganya, tidak terkecuali para Pekerja Migran Indonesia (PMI).

“Negara memiliki peran besar dalam menyikapi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang dialami oleh Pekerja Migran Indonesia (PMI). Indonesia sebagai negara hukum dan sebagai tempat perlindungan bagi setiap warga negara, baik yang berada di dalam maupun di luar Negara Kesatuan Republik Indonesia tetap berkewajiban dan memiliki tanggung jawab penuh atas pemenuhan hak dan perlindungan terhadap warganya, tidak terkecuali para Pekerja Migran Indonesia (PMI),” ujar Menteri PPPA, di Jakarta, pada Jumat (27/01/2022).

Menteri PPPA menambahkan, Indonesia sebagai negara yang menjadi salah satu anggota Perserikan Bangsa – Bangsa (PBB) juga mengemban penuh atas segala perjanjian yang telah disepakati, salah satunya perlindungan mengenai HAM dalam konvensi – konvensinya, seperti Deklarasi Universal Hak- Hak Asasi Manusia (DUHAM), Konvensi ILO, dan Konvensi CEDAW.

“Kasus pelanggaran HAM akan terus bermunculan apabila pekerja migran yang berada di luar negeri tidak diberikan suatu perlindungan. Perlindungan pekerja migran dimulai dari sebelum berangkat, yaitu pada saat pendaftaran, hingga keberangkatan. Tak hanya itu, perlindungan pada pekerja migran tetap diberikan pada saat bekerja dan setelah bekerja, mengingat pekerja migran memiliki kerentanan terjadi pelanggaran HAM. Oleh karenanya, perlu implementasikan konvensi migran dan UU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) dengan merombak paradigma komodifikasi menjadi orientasi Hak Asasi Manusia dan Hak Asasi Perempuan,” tutur Menteri PPPA.

Menteri PPPA juga mengatakan bahwa dalam _Universal Declaration of Human Right_ pasal 23 tahun 1948 menyebutkan “Setiap orang yang bekerja berhak atas pengupahan yang adil dan memadai, yang bisa menjamin penghidupan layak bagi dirinya maupun keluarganya sesuai dengan martabat manusia, dan apabila perlu ditambah dengan perlindungan sosial lainnya”. Sehingga, ini juga menjadi salah satu hal yang harus terpenuhi dalam pemenuhan hak para Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Adapun kasus permintaan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang meminta bantuan untuk dapat dipulangkan ke Indonesia, berawal dari _trending_ nya sebuah video di media sosial yang menyampaikan permintaan seorang TKW bernama SK kepada Pemerintah Indonesia. Menindaklanjuti ini, Kementerian/Lembaga terkait, termasuk Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Riyadh dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) telah melakukan langkah perlindungan.

“Kami telah melakukan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait untuk mendapatkan informasi lengkap. Saya harap dapat segera menemukan titik terang dan informasi menyeluruh untuk menindaklanjuti dan memastikan perlindungan maupun pemenuhan hak PMI tersebut,” ujar Menteri PPPA.

Menteri PPPA mengatakan bahwa yang sering menjadi pemicu permasalahan PMI menjadi rumit adalah perbedaan karakter antara majikan dan pekerja (PMI). “Perbedaan budaya menjadikan warga kita kerap melawan jika diperlakukan kasar. Karena tentu PMI itu sadar bahwa mereka bekerja dengan sistem kontrak, sementara mungkin saja sebagian majikan itu masih ada yang menganggap bahwa mereka sama saja dengan budak belian yang tidak punya hak sebagai manusia biasa dan memiliki HAM,” tutur Menteri PPPA. []

Advertisement
Advertisement