Peran Penting Desa Dalam Melindungi PMI
 
                JAKARTA – Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan peran serta pemerintah daerah dan perangkat desa dalam upaya memberikan perlindungan pada Pekerja Migran Indonesia dari sebelum berangkat, selama bekerja dan setelah bekerja di negara penempatan.
Direktorat Penempatan Nonpemerintah pada Pemberi Kerja Perseorangan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI), menyelenggarakan kegiatan Edukasi Pra Pendaftaran selama dua hari pada Kamis (30/10/2025) dan Jumat (31/10/2025). Kegiatan ini diikuti 110 peserta dari 30 desa di wilayah Kabupaten Lampung Timur yang terdiri 20 Desa Migran Emas dan 10 desa merupakan Kantong Pekerja Migran, di Hotel Golden Tulip Bandar Lampung.
Mewakili Direktur Penempatan Nonpemerintah pada Pemberi Kerja Perseorangan, Pengantar Kerja Ahli Madya, Sarbini menyampaikan melalui kegiatan ini diharapkan pemerintah desa dapat menjadi mitra yang kuat bagi KemenP2MI dalam memberikan pelindungan yang komprehensif kepada Pekerja Migran. Khususnya dalam memberikan edukasi dan informasi terkait pra pemberangkatan atau dengan kata lain pemerintah desa dapat menjadi kepanjangan tangan pemerintah pusat dalam memberikan pelindungan kepada Pekerja Migran Indonesia.
“Kepala Desa memiliki kewenangan dalam mengeluarkan surat izin, karena Kepala Desa yang tahu kondisi warganya. Jangan mudah mengeluarkan surat izin, bila ada warga yang mengajukan lebih baik dihadirkan suami istri atau keluarganya agar lebih jelas informasi kerja keluar negeri didapat dari mana, dengan lebih teliti desa dapat mencegah lebih dini penempatan ilegal,” kata Sarbini.
Kepala Bidang Penempatan, Perluasan Kerja dan Pelatihan Tenaga Kerja, Triwahyu Handoyo mewakili Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Tenaga Kerja Kabupaten Lampung Timur, menyebutkan Kabupaten Lampung Timur adalah kabupaten pengirim Pekerja Migran Indonesia terbesar ke-1 di Provinsi Lampung (39,6% atau 9.652 orang). Secara nasional, Lampung Timur berada di peringkat ke-9 pada tahun 2025, didominasi oleh perempuan di sektor nonformal.
Triwahyu menegaskan kepada Kepala Desa dan perangkatnya untuk selalu meningkatkan perhatian terhadap bahaya penipuan oleh calo yang menjanjikan berangkat kerja keluar negeri secara nonprosedural.
“Mari kita bersama mewujudkan migrasi aman. Gunakan jalur resmi dan lengkapi dokumen sesuai prosedur (untuk Calon Pekerja Migran), dukung dan pastikan proses yang benar (untuk Keluarga), dan aktif melakukan pendataan serta sosialisasi migrasi aman (untuk Aparat Desa),” ungkap Triwahyu.
Sementara perwakilan IOM Mohammad Yasser menyampaikan bahwa peran IOM adalah memberikan masukan kepada negara-negara di dunia bagaimana memberlakukan migran dengan cara yang bermartabat.
IOM juga memiliki program rehabilitasi bagi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang meliputi identifikasi, rehabilitasi sosial atau kesehatan serta pendampingan hukum juga program reintegrasi.
Perwakilan SBMI, Maizidah juga menjelaskan Pekerja Migran memiliki peran dalam menurunkan angka kemiskinan, jadi pekerja migran itu sebagai jembatan kesejahteraan desa. Kepala desa wajib menginformasikan kerja resmi dan memverifikasi surat izin, lowongan pekerjaan serta mencatat secara resmi dokumen kependudukan sebelum proses migrasi. Langkah-langkah ini dapat dilakukan untuk melindungi warganya yang akan bekerja keluar negeri. []

 
 
                                 
                                