Perbedaan Buku Nikah Dengan Kartu Nikah
1 min read

ApakabarOnline.com – Kemenag mengeluarkan terobosan baru dengan mengeluarkan kartu nikah. Kartu tersebut akan mempermudah pemilik jika dibutuhkan suatu saat tanpa harus membawa buku nikah. Terobosan baru itu adalah berupa kartu nikah yang disebut-sebut berbentuk serupa ATM.
Kartu ini akan diberikan kepada kedua mempelai pengantin, bersamaan dengan pemberian buku nikah usai dilaksanakannya akad nikah.
Inovasi pelayanan nikah ini dilakukan oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag. Kartu tersebut merupakan kartu identitas nikah berbasis teknologu informasi yang mudah dan memiliki akurasi data.
Berikut visual perbedaannya :
Advertisement
Advertisement