October 14, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Perbedaan Zakat, Infak dan Sedekah

4 min read

JAKARTA – Kaum muslimin saat bermuamalah dan beramal sudah tak asing lagi dengan istilah zakat, infak, dan sedekah.

Melansir dari agro.unida.gontor.ac.id, istilah zakat, infak dan sedekah (ZIS) sudah tidak asing lagi terdengar di telinga masyarakat umum. Ketiganya mempunyai pengertian dasar yaitu pemberian atau dukungan dalam bentuk uang.

Namun ternyata kebanyakan dari kita tidak begitu paham bahwa sesungguhnya ada perbedaan makna yang terlihat spesifik dari ketiga istilah tersebut.

Perbedaan mendasar terletak pada sifat hukumnya, dan menyatakan bahwa zakat hukumnya wajib ain; infaq hukumnya fardhu khifayah; dan sedekah hukumnya sunnah.

Apabila mengacu pada Al-Qur’an memang tidak ada perbedaan istilah antara zakat, infaq dan sedekah, karena Al-Qur’an seringkali menggunakan kata “shodaqoh” yang sebenarnya dimaksudkan adalah zakat, misalkan pada surah ke-9 ayat 103, berbunyi: khudz min amwalihim shadaqotan.

Demikian pula penyebutan “infaq” terhadap perintah “zakat” dalam surah ke-2 ayat 267, yang berbunyi: Anfiquu min thayyibatin maa kasabtum.

Namun dari banyak hadis ternyata ada makna yang menjelaskan perbedaan hakekat dari ketiga istilah zakat, infak dan sedekah.

Dilansir dari alamisharia.com, berikut rincian perbedaan Zakat, Infak, dan Sedekah:

 

  1. Zakat

Zakat menurut bahasa artinya adalah membersihkan atau menyucikan diri. Sementara secara istilah syariah, zakat berarti sebagian harta yang dimiliki, wajib diserahkan kepada orang-orang tertentu.

Orang-orang tertentu tersebut sudah diatur dalam syariat, seperti fakir, miskin mualaf, orang yang terlilit hutang, orang yang sedang dalam perjalanan, amil zakat atau pengurus zakat, orang yang sedang berjuang di jalan Allah, dan memerdekakan budak.

Seperti yang telah dijelaskan di atas, hukum dari zakat adalah wajib atau fardhu ain, yaitu suatu kewajiban bagi setiap orang untuk melaksanakan perintah Allah SWT sesuai ketentuan syariat.

Perintah zakat di Al-Qur’an ada cukup banyak. Zakat disebutkan sebanyak 44 kali oleh Allah dalam Al-Qur’an.

Berikut ini beberapa perintah zakat, merupakan ibadah wajib dilaksanakan oleh setiap muslim yang telah memenuhi syarat.

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah ayat 103).

“Apakah kamu takut akan (menjadi miskin) karena kamu memberikan sedekah sebelum mengadakan pembicaraan dengan Rasul? Maka jika kamu tiada memperbuatnya dan Allah telah memberi taubat kepadamu maka dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al Mujaadilah ayat 13).

“Tetapi orang-orang yang mendalam ilmunya di antara mereka dan orang-orang mukmin, mereka beriman kepada apa yang telah diturunkan kepadamu (Al-Qur’an), dan apa yang telah diturunkan sebelummu dan orang-orang yang mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan yang beriman kepada Allah dan hari kemudian. Orang-orang itulah yang akan Kami berikan kepada mereka pahala yang besar.” (QS. An-Nisaa’ ayat 162).

Zakat sendiri ada dua macam jenisnya, yakni zakat fitrah dan zakat mal. Zakat Fitrah wajib dibayarkan oleh setiap muslim senilai 3,5 liter atau 2,5 kilogram bahan makanan pokok pada bulan suci Ramadan.

Kemudian ada zakat mal, yang berarti zakat harta. Zakat ini dikeluarkan oleh seorang muslim jika harta yang diperoleh dari profesi, atau usahanya yang telah mencapai nisab.

Jika harta yang tersimpan dari hasil profesi atau usahanya selama 1 tahun telah mencapai harga setara 85 gram emas maka ia sudah wajib untuk membayar zakat mal. Besarannya adalah 2,5 persen. Hitungannya harga emas saat ini per gramnya adalah Rp 1 juta, dikalikan 85 gram menjadi Rp 85 juta.

Contohnya, seseorang yang bergaji Rp 10 juta per bulan selama setahun maka nilainya mencapai Rp 120 juta. Angka ini sudah melebihi harga 85 gram emas yang sudah disebutkan sebelumnya. Maka, jumlah zakat yang harus dibayarkan adalah Rp 120 juta x 2,5 persen = Rp 3 juta.

 

  1. Infak

Secara bahasa infak berasal dari kata anfaqa yang artinya mengeluarkan atau membelanjakan harta.

Secara istilah syariah, infak berarti mengeluarkan sebagian harta atau penghasilan untuk kepentingan yang diperintahkan Islam. Seperti misalnya membantu menyumbang kepada anak yatim piatu, fakir, miskin, menyumbang untuk operasional masjid atau menolong orang yang terkena musibah bencana.

Hukum dari infak adalah wajib atau fardhu khifayah, yaitu suatu kewajiban bagi sekelompok orang untuk melaksanakan perintah Allah SWT sesuai ketentuan syariat.

Namun bila sudah dilaksanakan oleh seseorang atau beberapa orang maka kewajiban ini gugur.

Misalnya mengisi uang ke kotak amal untuk operasional dan perawatan masjid adalah infak. Sebab bila tidak ada yang menyumbang maka kegiatan masjid tidak jalan, dan hal itu menjadi tanggung jawab masyarakat sekitar masjid, semuanya berdosa.

Jika zakat ada nisabnya, infak tidak mengenal nisab. Allah memberi kebebasan kepada pemiliknya untuk menentukan waktu dan besaran harta yang dikeluarkannya sebagai cerminan kadar keimanan seseorang.

Dalam Al-Qur’an perintah infak ditujukan kepada setiap orang yang bertakwa, baik yang berpenghasilan tinggi maupun rendah, apakah ia di saat lapang maupun sempit.

Di dalam beberapa hadis disebutkan, infak merupakan kunci rezeki dari Allah SWT. Jika seseorang memberikan infak maka Allah akan menggantinya dengan rezeki yang tidak pernah diduga-duga. Seperti hadis yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dari Abu Hurairah RA.

“Tidaklah para hamba berada di pagi hari kecuali di dalamnya terdapat dua malaikat yang turun. Salah satunya berdoa, ‘Ya Allah, berikanlah kepada orang yang berinfak ganti (dari apa yang ia infakkan)’. Sedang yang lain berkata, ‘Ya Allah, berikanlah kepada orang yang menahan (hartanya) kebinasaan (hartanya).”

 

  1. Sedekah

Sedekah menurut bahasa berasal dari kata shidqoh yang berarti benar. Para ulama menyebutkan orang yang suka bersedekah adalah orang yang benar pengakuan imannya.

Jadi sedekah adalah cara seseorang mewujudkan dan mencerminkan keimanannya.

Secara terminologi, sedekah berarti pemberian sukarela kepada orang lain (terutama kepada orang-orang yang lebih membutuhkan, yang tidak ditentukan jenis, jumlah maupun waktunya.

Sedekah tidak terbatas pada pemberian yang bersifat material saja tetapi juga dapat berupa jasa yang bermanfaat bagi orang lain.

Bahkan senyum yang dilakukan dengan ikhlas untuk menyenangkan orang lain termasuk kategori sedekah. Hukum dari sedekah adalah sunnah, yaitu amalan yang jika dilakukan akan mendapatkan pahala dan tidak dikerjakan tidak akan mendapatkan dosa.

Ada beberapa hadis yang menganjurkan tentang sedekah, di antaranya yang berbunyi,“Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau doa anak yang salih” (HR. Muslim No. 1631). []

Advertisement
Advertisement