April 26, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Perda Pekerja Migran Harusnya Disosialisasikan Hingga Masyarakat Pedesaan Paham

1 min read

JAKARTA – Anggota DPRD Jawa Barat, Toni Setiawan, menyosialisasikan Perda nomor 2 tahun 2021 di Cilengkrang, Kabupaten Bandung. Menurut Toni, Perda tersebut mengatur mengenai penyelenggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia asal Daerah Jawa Barat.

“Dengan adanya Perda ini, menjadi  payung hukum khususnya di Jawa Barat,” ujar Toni, saat dihubungi tribun jabar.

Toni menjelaskan, hingga tingkat desa harus mengetahui Perda ini karena Perda ini suatu aplikasi untuk yang akan bekerja keluar negeri.

“Sehingga masyarakat juga bisa memantau, khususnya lembaganya di mana, dilatih dulu oleh lembaga itu atau tidak,” kata Toni, yang juga merupakan ketua Fraksi Partai Demokrat.

Begitu juga dengan Kepala Desa, sehingga bisa memantau warganya yang akan atau yang bekerja ke luar negeri.

“Perlunya Perda ini disosialisasikan hingga tingkat desa, sehingga masyarakat juga bisa memeberi informasi, mengenai bagiamana caranya untuk bekerja ke luar negeri,” tuturnya.

Sehingga masyarakat, kata Toni, memahami, tahapan, alamat atau lembaga yang mengurusnya, tentang tenga kerja itu.

“Sehingga rakyat Indonesa yang akan bekerja di luar negeri, ada arahan atau bimbingan di tingkat awal, jadi tidak ada yang berangkat secara ilegal,” kata Toni.

Dengan begitu, kata Toni, hak dan keselamatan masyarakat terlindungi karena lembaga yang memberangkatkannya jelas.

“Sehingga semua haknya dan keselamatannya, terlindungi oleh negara,” katanya

Toni mengatakan, kini pemerintah Jabar telah mempunyai Perda untuk perlindungan tenaga kerja migran khusus Jawa Barat. []

Sumber Tribun Jabar

Advertisement
Advertisement