Perizinan Apa Saja yang Diperlukan untuk Menjalankan Usaha Catering ?
4 min readJAKARTA – Semua orang butuh makan. Itu pasti. Apalagi pasca pandemi Covid-19, masyarakat sudah kembali menjalankan aktivitasnya secara normal. Mereka berkumpul, bersosialisasi, dan bekerja dalam tim baik besar maupun kecil. Bahkan kini telah kembali diselenggarakan pagelaran-pagelaran yang melibatkan banyak orang seperti konser musik, turnamen olahraga, pesta hajatan, dan lain sebagainya. Tentu dibutuhkan konsumsi untuk itu.
Nah, kebutuhan konsumsi dalam berbagai penyelenggaraan acara tentu merupakan peluang bisnis yang sayang jika dilewatkan begitu saja. Apalagi Sahabat Wirausaha memiliki keterampilan memasak yang mampu menghasilkan beragam menu makanan yang tidak hanya sehat tetapi juga enak. Perlu diketahui bahwa bisnis katering termasuk dalam bisnis berisiko dengan tingkat risiko menengah tinggi. Sebab itu, bisnis ini membutuhkan perizinan yang melegitimasi bahwa bisnis tersebut legal, aman, dan laik.
Cara Daftar Izin Usaha Katering, Simak Kriteria Bisnisnya!
Bisnis katering diatur dalam Permen Parekraf Nomor 4 Tahun 2021, yang mana bisnis ini dibagi menjadi dua cluster yaitu Jasa Boga untuk Suatu Event Tertentu (Event Catering) dengan nomor KBLI 56210 dan Penyedia Jasa Boga Periode Tertentu dengan nomor KBLI 56290. Cakupan kegiatan usaha dari masing-masing cluster bisnis katering tersebut sebagai berikut.
- Jasa Boga untuk Suatu Event Tertentu (Event Catering)
Penyediaan jasa makanan berdasarkan kontrak perjanjian untuk suatu event tertentu, yang lokasinya ditentukan oleh pelanggan. Kegiatan usahanya mencakup jasa makanan jadi (siap konsumsi) yang terselenggara melalui pesanan-pesanan kantor, perayaan, pesta, seminar, rapat, dan sejenisnya.
- Penyedia Jasa Boga Periode Tertentu
Jasa penyediaan makanan berdasarkan kontrak perjanjian dengan pelanggan selama periode waktu tertentu. Kegiatan usahanya mencakup kontraktor jasa penyedia makanan untuk perusahaan transportasi; jasa katering untuk fasilitas olahraga seperti kantin dan kafetaria di lingkungan pabrik, perkantoran, rumah sakit, atau sekolah; dan termasuk juga jasa katering untuk jangka panjang pada proyek besar seperti pengeboran minyak, lokasi tambang, jasa angkutan, dan rumah sakit.
Nah, pastikan Sahabat Wirausaha tidak salah dalam mengklasifikasikan bisnis katering yang akan dijalankan, sehingga proses pengurusan perizinannya pun bisa dilakukan dengan tepat.
Daftar Perizinan yang Diperlukan untuk Bisnis Katering
Berikut daftar perizinan yang diperlukan Sahabat Wirausaha yang ingin membuka bisnis katering baik cluster Jasa Boga untuk Suatu Event Tertentu (Event Catering) (KBLI 56210) maupun Penyedia Jasa Boga Periode Tertentu (KBLI 56290).
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
NPWP menjadi syarat wajib yang harus dimiliki oleh pelaku usaha. Dokumen ini berfungsi sebagai kunci untuk mengurus perizinan lain yang dibutuhkan. Sahabat Wirausaha belum memiliki NPWP? Tenang saja. Sahabat Wirausaha dapat mengurus dokumen ini secara mudah hanya dengan mengunjungi laman https://ereg.pajak.go.id/daftar dan mengikuti langkah-langkah pendaftaran yang tersedia.
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
NIB bisa diibaratkan sebagai Kartu Tanda Anggota (KTA) yang menunjukkan identitas pelaku usaha. Setiap pelaku usaha wajib punya NIB. Untuk memperoleh NIB, caranya sangat mudah, Sahabat Wirausaha hanya perlu mendaftarkan diri pada sistem Online Single Submission (OSS).
Sebagai identitas pelaku usaha, NIB dapat menggantikan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Angka Pengenal Impor (API), dan Tanda Daftar Industri (TDI). Adapun langkah-langkah untuk mendapatkan NIB dibedakan menjadi dua, yaitu:
- Membuat Akun OSS untuk Mendapatkan Hak Akses
Untuk bisa mengakses sistem OSS, Sahabat Wirausaha harus memiliki akun terlebih dahulu. Caranya sebagai berikut :
– Masuk ke laman https://oss.go.id.
– Pilih DAFTAR.
– Pilih Skala Usaha (UMK).
– Pilih Jenis Pelaku Usaha UMK.
– Lengkapi Formulir Pendaftaran.
– Cek email dan klik tombol Aktivasi.
– Cek email untuk mengetahui username dan password.
Jika telah menerima email dari sistem OSS, artinya pendaftaran berhasil, dan Sahabat Wirausaha memiliki hak akses ke sistem tersebut. Sahabat Wirausaha dapat mengikuti panduan mendapatkan hak akses secara lengkap di Panduan Membuat Akun di OSS Bagi Usaha Mikro dan Kecil.
- Mengisi Formulir Pendaftaran
Sekarang, Sahabat Wirausaha bisa memulai registrasi NIB dengan menerapkan langkah-langkah berikut :
– Buka situs website https://oss.go.id/.
– Pilih MASUK.
– Masukkan username dan password, beserta captcha yang tertera, lalu klik tombol MASUK.
– Klik Menu Perizinan Berusaha dan pilih Permohonan Baru.
– Lengkapi Data Pelaku Usaha.
– Lengkapi Data Bidang Usaha.
– Lengkapi Data Detail Bidang Usaha.
– Lengkapi Data Produk/Jasa Bidang Usaha.
– Periksa Daftar Produk/Jasa.
– Periksa Data Usaha.
– Periksa Daftar Kegiatan Usaha.
– Periksa dan Lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan (KBLI/Bidang Usaha Tertentu).
– Pahami dan Centang Pernyataan Mandiri.
– Periksa Draf Perizinan Berusaha.
– Terbitkan Nomor Induk Berusaha.
Panduan mengisi formulir NIB dapat Sahabat Wirausaha lihat pada link Cara Mendapatkan Nomor Induk Berusaha di OSS RBA.
- Sertifikasi Standar Usaha
Bisnis katering baik untuk event tertentu maupun periode tertentu tergolong sebagai bisnis dengan risiko menengah tinggi. Artinya, perizinan yang diperlukan untuk menjalankan bisnis ini tidak hanya sekadar NIB saja, tetapi harus dilengkapi dengan sertifikasi standar usaha dari pemerintah setempat. Dokumen pengajuan sertifikasi ini diunggah melalui sistem OSS melalui langkah-langkah berikut.
– Buka menu Permohonan > Pemenuhan Persyaratan.
– Klik tombol Proses Pemenuhan Standar Usaha/Persyaratan.
– Lengkapi Dokumen Pemenuhan.
– Proses verifikasi dan persetujuan pemenuhan standar usaha/persyaratan mulai berlangsung.
– Sertifikasi standar usaha terbit.
- Sertifikasi Laik Sehat
Untuk menjalankan bisnis katering, jaminan kebersihan dan sanitasi menjadi syarat utama yang harus dipenuhi oleh setiap pelaku bisnis. Sebab itu, sertifikasi laik sehat sebagai representasi dari jaminan sanitasi dan kehigienisan produk makanan harus pula dikantongi. Sahabat Wirausaha bisa memperoleh Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Jasaboga (SLHSJ) dengan mengajukan permohonan ke Dinas Kesehatan setempat.
Kelengkapan dokumen dan persyaratan untuk mengajukan permohonan dokumen sertifikasi ini dapat ditemukan di Sertifikasi Laik Higiene Sanitasi Jasaboga (SLHSJ).
Bisnis katering untuk cluster jasa boga untuk suatu event tertentu (event catering) hanya bisa dilakukan dalam skala kecil, menengah, dan besar. Sementara untuk cluster penyedia jasa boga untuk periode tertentu bisa dalam skala mikro, kecil, menengah, dan besar. Namun, apapun skala usahanya, perizinan yang diperlukan tetap sama.
Pentingnya perizinan usaha tidak hanya sekadar untuk menjamin keabsahan dan keamanan bisnis semata, tetapi juga untuk meningkatkan kepercayaan konsumen. Tak hanya itu, perizinan yang lengkap memungkinkan Sahabat Wirausaha untuk mengikuti tender guna mendapatkan proyek secara kontinu, sehingga bisnis katering bisa berjalan secara berkesinambungan. Kelangsungan bisnis tentu akan berpengaruh pada kelangsungan peroleh penghasilan. []
Sumber ApakabarOnline dari UMKM Indonesia