December 22, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Perlindungan Ditambah, Iuran Tidak Naik, Begini Cara PMI di Luar Negeri Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan

2 min read
Layanan di BPJS Ketenagakerjaan (Foto istimewa)

Layanan di BPJS Ketenagakerjaan (Foto istimewa)

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI & Jamsos) Kemenaker, Indah Anggoro Putri menjelaskan, jumlah kepesertaan PMI sampai dengan Februari 2023 sebanyak 354.995 orang.

Negara yang paling banyak menjadi tujuan penempatan PMI yaitu Taiwan sebanyak 138.893 orang, sedangkan jenis bidang pekerjaan yang paling banyak adalah caregiver sebanyak 83.151 orang.

“Data tersebut menunjukkan banyaknya PMI yang harus mendapatkan pelindungan sosial, baik untuk dirinya sendiri maupun keluarganya,” kata Indah dalam keterangan tertulisnya dikutip dari Kompas, Jumat (24/03/2023).

 

7 manfaat baru dan 9 manfaat yang nilainya meningkat untuk PMI

Dalam Permenaker 4/2023 terdapat tujuh manfaat baru serta sembilan manfaat yang nilainya meningkat dari Permenaker sebelumnya, yaitu Permenaker Nomor 18 Tahun 2018.

Untuk manfaat baru tersebut yakni berupa manfaat perawatan di rumah, manfaat sakit karena kecelakaan kerja/penyakit akibat kecelakaan kerja selama di negara penempatan, biaya penggantian alat bantu dengar, biaya penggantian kacamata.

Kemudian santunan karena PHK sepihak, santunan akibat mengalami pemerkosaan, dan santunan karena ditempatkan tidak sesuai perjanjian kerja.

Adapun untuk manfaat yang meningkat besaran/nilainya yaitu santunan kematian, santunan berkala kematian, santunan karena gagal berangkat, santunan karena gagal ditempatkan, santunan PHK akibat kecelakaan kerja di negara penempatan, biaya penggantian gigi tiruan, biaya penggantian transportasi dan beasiswa untuk anak PMI.

 

Iuran tetap, proses pendaftaran disederhanakan

Kenaikan manfaat-manfaat tersebut diberikan tanpa adanya kenaikan iuran program jaminan sosial dengan batas kadaluarsa klaim untuk manfaat JKK semakin panjang yang semula hanya 2 tahun menjadi 5 tahun

“Jadi iurannya tetap atau tidak terjadi kenaikan, tetapi manfaatnya meningkat. Ini bagusnya Permenaker 4/2023. Karena memang pemerintah ingin meningkatkan kuantitas dan kualitas bagi PMI maka Permenaker 4 Tahun 2023 berisi mengenai manfaat-manfaat baru dan manfaat yang meningkat kuantitas dan kualitasnya, tapi tidak meningkat iuran yang harus dibayar oleh Pekerja Migran Indonesia,” jelas Putri.

Lebih lanjut kata Putri, Permenaaker ini juga menyederhanakan proses pendaftaran dan pengajuan klaim, sehingga hal ini mempermudah PMI untuk mengakses program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Tata Cara Daftar dan Bayar Jamsostek PMI di Luar Negeri

Bagi PMI yang masih bingung mekanisme tata cara daftar dan bayar jaminan sosial di luar negeri, Kemenaker memberikan alurnya.

Simak tata cara daftar dan bayarnya

  1. PMI harus mengakses laman resmi BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) terlebih dahulu di www.bpjsketenagakerjaan.go.id/migran.
  2. Kemudian pilih negara penempatan PMI.
  3. Masukan data yang dibutuhkan seperti kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan salah satunya.
  4. Unggah dokumen yang dibutuhkan.
  5. Selesai mengunggah, lalu pilih program JKK plus JKM atau JKK plus JKM dan JHT. 6. PMI akan mendapatkan kode billing atau pembayaran. 7. Lakukan pembayaran. Terdapat beberapa instrumen pembayaran yang bisa dilakukan. Bila ingin membayar secara online bisa melalui mobile banking BNI, BRImo, Livin Mandiri, dan BTN.

Sedangkan secara fisik atau offline bisa mendatangi Bank Muamalat dan Mandiri Remittance untuk penempatan PMI di Malaysia, BNI di Hong Kong, dan BNI di Singapura.

Sementara penempatan PMI di Taiwan bisa mendatangi Remit Kilat, Seven Eleven, Family Mart, OK Mart, dan Hi Life. []

Sumber Kompas

Advertisement
Advertisement