October 27, 2025

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Perlindungan PMI Butuh Pendekatan HAM

2 min read

JAKARTA – Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Darius Beda Daton, mengungkapkan bahwa pada Rabu (22/10/2025), pihaknya menerima kunjungan Deputi Bidang Koordinasi Hak Asasi Manusia Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI, Dr. Ibnu Chuldun, Bc.I.P., S.H., M.Si., bersama jajarannya di ruang rapat Ombudsman NTT.

Pertemuan tersebut membahas isu-isu strategis di bidang hak asasi manusia, khususnya layanan penempatan dan pengaduan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di NTT tahun 2025. Berdasarkan data Kementerian Koordinator, tercatat sebanyak 295 pengaduan terkait PMI, di mana 277 kasus (93,9%) merupakan PMI non-prosedural dan 18 kasus (6,1%) merupakan PMI prosedural.

“Data ini menunjukkan bahwa jumlah PMI non-prosedural di NTT masih sangat tinggi, dan menjadi persoalan serius yang perlu ditangani bersama,” ujar Dr. Ibnu Chuldun.

Deputi Bidang Koordinasi HAM menegaskan pentingnya koordinasi dengan pemerintah daerah untuk memperkuat tiga hal utama, yakni pertama, penyusunan regulasi daerah guna melindungi PMI. Kemudian kedua, peningkatan literasi masyarakat terkait hak, kewajiban, dan bahaya perdagangan orang (TPPO); dan ketiga, penguatan kerja sama antarinstansi dalam memberikan perlindungan bagi PMI.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton, menyampaikan bahwa pelayanan terhadap pekerja migran harus dilakukan secara mudah, murah, cepat, dan aman. Ia menegaskan bahwa hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012.

Ia menjelaskan, terdapat sejumlah kendala dalam pelayanan pekerja migran di NTT, terutama terkait optimalisasi Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) yang telah dibentuk di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Darius berharap agar LTSA dapat berfungsi maksimal dalam mengintegrasikan seluruh pelayanan, termasuk imigrasi, dukcapil, dan klinik kesehatan, sehingga calon pekerja migran dapat mengurus seluruh dokumen dalam satu tempat.

Selain itu, Ombudsman NTT juga mendorong Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) untuk membuka atau bekerja sama dengan Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLK LN) di wilayah NTT. Langkah ini penting agar proses pendidikan dan pelatihan calon pekerja migran lebih mudah diawasi serta sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 8 Tahun 2017 tentang Standar Balai Latihan Kerja.

“LTSA dan BLK LN merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan optimal kepada pekerja migran NTT,” ucap Darius tegas.

Dirinya juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Deputi Bidang Koordinasi HAM dan jajaran atas kunjungan serta perhatian terhadap persoalan pekerja migran di NTT. []

Advertisement
Advertisement

Leave a Reply