PERLU BANTUAN HUKUM? HUBUNGI PERADI
HONG KONG – Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) berupaya untuk bisa memberikan bantuan hukum kepada pekerja migran Indonesia (PMI) di luar negeri yang mempunyai masalah hukum. Diharapkan, para PMI maupun Warga Negara Indonesia (WNI) lainnya di luar negeri yang mempunyai masalah hukum bisa menghubungi Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi.
”Nanti kita lihat yang paling dekat ini daerahnya di mana, karena Peradi memiliki 120 cabang di seluruh Indonesia, dan ada 80 PBH. Tinggal kita kontak mana yang paling dekat, nanti teman-teman di daerah bisa langsung datang,” ungkap Sekretaris Peradi Nirmala Masilamani, S.H., M.C.L., kepada Apakabar Plus, Minggu (28/10).
Bagi PMI yang ingin memerlukan bantuan hukum Peradi, bisa menghubungi website PBH www.peradi.or.id yang berkantor di Grand Slipi Tower, Jakarta Barat, Lt. 11, Jalan Letjen S. Parman, Jakarta Barat, atau menelepon ke kantor Peradi +6281213158444 (Marnaek Rumahorbo) dan +622129252303.
Menurut Nirmala, bantuan hukum yang diberikan Peradi pada dasarnya diberikan secara cuma-cuma untuk pelayanan akses keadilan, sebagaimana dimandatkan oleh UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan peraturan pelaksanaannya, Peraturan Pemerintah No. 83 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-cuma.
”Kalau berdasarkan hukum acara Indonesia, yang wajib didampingi oleh pengacara adalah mereka yang terkena ancaman pidana di atas lima tahun. Makanya, di semua pengadilan Peradi memiliki Posbakum (Pos Bantuan Hukum). Kalau tidak bisa membayar lawyer, maka lawyer-nya disediakan oleh negara,” jelasnya.
Sudah banyak kasus yang diselesaikan oleh PBH Peradi. Sebagian besar adalah kasus-kasus pidana, dan juga beberapa kasus perdata. Bantuan yang diberikan untuk kasus perdata misalnya perwalian anak, pengasuhan anak, anak angkat, dan perceraian. Untuk PMI di luar negeri, Peradi tidak bisa memberikan bantuan secara langsung karena menyangkut yurisdiksi setempat.
”Untuk diketahui, Peradi menjadi anggota International Bar Association, sehingga kita punya networking di semua organisasi advokat seluruh dunia. Jadi, dalam kasus Siti Aisyah (PMI Malaysia yang didakwa membunuh Kim Jong-nam – Red.) tempo hari misalnya, kita tidak bisa membela Siti karena hukumnya berbeda. Yang kita lakukan adalah memastikan lawyer yang ditunjuk oleh Kementerian Luar Negeri (Kemlu) adalah lawyer yang berkompeten untuk bisa membela semaksimal mungkin Siti Aisyah. Karena kita kenal Malaysia Bar Council, kita kontak mereka. Hal yang sama kita lakukan terhadap WNI yang punya permasalahan di negara mana pun, ketika kita tak bisa melakukan pembelaan secara langsung,” ujarnya.
Untuk PMI di luar negeri, Peradi tetap dapat memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma (pro bono) berupa konsultasi hukum dan bekerja sama dengan advokat setempat. Seperti di Hong Kong, Peradi punya hubungan yang sangat baik dan beberapa kali melakukan kegiatan bersama dengan Law Society of Hong Kong (LSHK). Demikian juga dengan Hong Kong Bar Association (HKBA). [hanna]