Permen Keuangan Didorong Direvisi, Supaya Barang Milik PMI Bebas Bea Masuk

Bahas Peningkatan Bea Masuk Barang Milik Pekerja Migran, Wamen Christina Temui Sesmenko Perekonomian (Foto Dok BP2MI)
JAKARTA – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) mendorong kebijakan insentif pembebasan bea masuk barang milik pekerja migran Indonesia ditingkatkan melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141 Tahun 2023. Hal itu yang menjadi pembahasan dalam pertemuan Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Wamen P2MI), Christina Aryani dengan Sekretaris Menteri Koordinator (Sesmenko) Perekonomian Susiwijono Moegiarso di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (20/5/2025).
“Kami ingin mendorong supaya pembebasan bea impor barang milik pekerja migran yang semula sebesar USD500 untuk setiap pengiriman, total 3 kali menjadi USD1.500, bisa ditingkatkan menjadi USD850 atau USD2.550 per tahun (sekitar Rp42 juta), dengan merevisi PMK 141/2023,” kata Wamen Christina.
Dorongan ini, kata dia, untuk meningkatkan pelayanan dan bentuk apresiasi Kementerian P2MI terhadap pekerja migran Indonesia. Melalui insentif pembebasan bea impor yang tertuang di PMK 141/2023, lanjut Wamen Christina, banyak dari pekerja migran yang awalnya tidak terdata di KemenP2MI saat bekerja di luar negeri kini justru inisiatif mendaftarkan diri.
“Otomatis dengan mereka terdata, maka mereka akan lebih terlindungi, karena jika mereka berangkat perseorangan atau nonprosedural dan kalau ada masalah, siapa yang akan kita minta pertanggung jawaban,” jelas Wamen Christina.
Sementara itu, Sekretaris Menteri Koordinator (Sesmenko) Perekonomian, Susiwijono Moegiarso mengakui akan membahas rencana revisi PMK 141/2023 ini di rapat koordinasi teknis sebelum diangkat dalam rakor terbatas di tingkat menteri.
Ia juga setuju dengan besaran bea masuk barang pekerja migran Indonesia sebesar USD2.550 yang diajukan KemenP2MI.
“Kita juga akan mendorong threshold-nya disesuaikan dengan benchmark di negara lain dan disetujui besarannya. Yang kedua soal mekanismenya di lapangan,” katanya.
Susiwijono juga ingin revisi PMK 141/2023 nantinya bisa menjawab masalah-masalah teknis soal impor barang-barang pekerja migran. []