Permen Pencabutan Pelarangan Pengiriman PMI Belum Bisa Diberlakukan, Begini Sebabnya
JAKARTA – 29 Juli 2020 kemarin, Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah menyatakan telah menandatangani Peratutan Menteri (Permen) Ketenagakerjaan nomor 294 tentang Pelaksanaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.
Permen tersebut tentu menjadi angin segar bagi ribuan calon PMI yang selama ini menunggu saat pemberangkatan ke negara penempatan bisa direalisasikan.
Namun rupanya, ganjalan administratif terkait Permen tersebut masih terpasang di pengadilan.
Forum Komunikasi Pekerja Migran Indonesia (FKPMI) memperingatkan pemerintah untuk tidak mengirim pekerja migran Indonesia (PMI) ke luar negeri, meskipun aturan resmi telah diterbitkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Sebab, aturan yang mengizinkan pengiriman PMI ke luar negeri masih digugat oleh FKPMI di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Aturan yang dimaksud ialah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 151 Tahun 2020 soal Penghentian Sementara Penempatan Pekerja Migran Indonesia.
Kuasa Hukum FKPMI M Zainul Arifin menuturkan Permenaker 151 masih jadi objek sengketa di dalam gugatan yang diajukan oleh lima orang PMI, yaitu Desi Riyanti dan kawan-kawan (dkk) yang mengatasnamakan FKPMI.
“Permenaker 151 telah dicabut, namun tidak serta merta langsung bisa melakukan proses penempatan PMI, karena permenaker itu dijadikan objek sengketa,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (30/07/2020).
Saat ini, sambung dia, proses pengadilan atas gugatan itu masih berjalan di PTUN Jakarta. Gugatan itu didaftarkan sejak 12 Juni 2020 dengan tergugat Ida Fauziyah.
“Kami yang tergabung di dalam FKPMI belum berpikir untuk mencabut gugatan yang kami ajukan di PTUN Jakarta,” katanya.
Menurut Zainal, saat ini proses pengadilan berjalan lancar. Bahkan, rencananya sidang lanjutan akan digelar pada 5 Agustus 2020.
“Kami ingin melihat seperti apa jawaban duplik menteri di persidangan PTUN Jakarta terkait keputusan yang dibuat sendiri dan dicabut sendiri di tengah jalan sebelum putusan PTUN,” tuturnya.
Zainal berpandangan bahwa aturan itu seharusnya tidak bisa tiba-tiba dicabut Ida dan diganti yang baru saat masih menjadi objek sengketa di PTUN. Aturan baru bisa dicabut bila sudah ada putusan perkara dari PTUN.
“Kami akan menunggu dan jalan terus seperti apa nantinya. Yang jelas, pemerintah maupun swasta belum bisa melakukan proses penempatan PMI ke luar negeri sebelum ada penetapan PTUN Jakarta, jika tetap melakukan bisa dikatagorikan penempatan PMI ilegal dan aparat penegak hukum dapat bertindak,” jelasnya.
Sementara, Ida mengatakan izin pengiriman PMI ke luar negeri diberikan untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional di tengah pandemi corona. Saat ini, pemerintah setidaknya sudah membuka izin pengiriman PMI ke 14 negara.
Negara-negara tersebut, yaitu Aljazair, Australia, Hong Kong, Korea Selatan, Kuwait, Maladewa, Nigeria, Persatuan Emirat Arab, Polandia, Qatar, Taiwan, Turki, Zambia, dan Zimbabwe. Total ada sekitar 88.973 TKI yang siap diberangkatkan ke 14 negara tersebut.
“Dari sisi persiapan, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan perwakilan RI di negara-negara penempatan, semuanya menyatakan siap. Pemerintah memastikan kebijakan dan regulasi dari negara-negara yang akan dibuka juga telah kondusif,” ungkap Ida. []