Permendag Nomor 36 Tahun 2023 Sangat Merugikan PMI
JAKARTA – Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menyebut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 merugikan pekerja migran Indonesia (PMI). Banyak barang PMI tertahan di pergudangan bea cukai.
“Permendag Nomor 36 Tahun 2023 sangat merugikan PMI. Ini sangat menyinggung rasa kemanusiaan dan merampas hak-hak kemuliaan dari para PMI,” ujar Benny, Kamis, 11 April 2024.
Menurut Benny, pada awalnya pihaknya memperjuangkan relaksasi pajak. Bukan pembatasan barang impor yang ternyata berdampak juga terhadap PMI.
Dia menegaskan negara harus hadir untuk mengatasi permasalahan ini. Terlebih PMI merupakan penyumbang devisa terbesar setelah sektor minyak dan gas (migas).
“Negara harus hadir. Hormati pekerja migran,” kata Benny.
Sebelumnya, Benny sempat kesal lantaran banyak barang kiriman dari para pekerja migran Indonesia (PMI) tertahan gudang penyimpanan barang logistik, TPS Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah (Jateng). Sebagian besar merupakan pakaian dan makanan.
Barang-barang tersebut tertahan karena regulasi yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan (Kemendag), yakni, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 36 tahun 2023 tentang kebijakan dan pengaturan impor. Barang dari luar negeri dibatasi sangat ketat. []
Sumber Metro TV