Permintaan Pijit Majikan “Nakal” Berakhir 10 Tahun Kurungan

ApakabarOnline.com – Menjadi pekerja rumah tangga memang memiliki resiko menjadi korban kekerasan dalam area rumah tangga majikan, baik kekerasan seksual, kekerasan fisik maupun kekerasan verbal. Hanya keberanian untuk melawan, meninggalkan kemudian melaporkanlah yang selama ini menjadi jalan untuk mengungkapkan dan mendapat keadilan.
Seperti yang dialami oleh seorang pekerja migran Indonesia (PMI) berusia 26 tahun yang menjadi korban alat setrum majikannya yang telah berusia 53 tahun.
Dinukil ApakabarOnline.com dari pemberitaan Zao Bao, peristiwa tersebut terjadi di sebuah kawasan hunian di Johor Bahru Malaysia pada November 2017 silam.
Korban yang menjadi PRT di rumah terdakwa mengaku awalnya diminta untuk memijat terdakwa didalam kamar.
Diakui dalam persidangan, awalnya hanya diminta untuk memijat leher dan bahu terdakwa. Sampai kemudian, memijat bagian lain yang oleh korban dirasa memberatkan.
Permintan pijat tersebut kemudian berubah menjadi permintaan untuk dilayani secara seksual. Dengan memaksa, terdakwa melakukan terhadap korban hingga mengakibatkan pendarahan saat penetrasi terjadi.
Korban melihat ada darah tercecer di sprei akibat secara biologis, korban tidak dalam kondisi siap disetubuhi lantaran perasaan menolaknya.
Peristiwa tersebut akhirnya berhasil dibongkar setelah terdakwa kembali bekerja meninggalkan rumah dan korban berhasil melarikan diri dengan membawa serta sprei bernoda darah sebagai barang bukti.
Meskipun memakan waktu panjang dalam menanti keadilan, pada Senin (18/03/2019) kemarin hakim di pengadilan Johor Bahru akhirnya memutus terdakwa terbukti bersalah telah melakukan pemerk0saan dan Hakim memerintahkan kepada lembaga pemasyarakatan untuk memenjarakan terdakwa selama 10 tahun.
Dalam tuntutannya, jaksa menuntut terdakwa juga dihukum cambuk didepan umum. Namun karena mempertimbangkan faktor usia, dimana terdakwa telah berusia diatas 50 tahun, akhirnya sangsi hukuman cambuk tidak diberikan. []