Perpres Penempatan PMI Direvisi Kementrian P2MI
2 min read
JAKARTA – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) menggelar Focus Group Discussion (FGD) Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penguatan Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. FGD digelar di Mercure Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (29/1/2026).
FGD ini dilakukan dalam rangka penyempurnaan Perpres Nomor 130 Tahun 2024 sekaligus penguatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga.
Sejumlah instansi terlibat, di antaranya Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Kemenko Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM), Kementerian PPN/Bappenas, Kemenko Perekonomian, serta kementerian dan lembaga terkait lainnya.
Sekretaris Jenderal KemenP2MI Dwiyono menegaskan, penguatan landasan hukum menjadi kunci agar penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia berjalan optimal dan berkelanjutan.
“Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah tidak hanya fokus pada pendampingan dan pelindungan pekerja migran, tetapi juga peningkatan kapasitas keterampilan sebelum bekerja ke luar negeri,” kata Dwiyono.
Sekjen Dwiyono menyebut, pada 2026 pemerintah menargetkan penempatan dan peningkatan kapasitas sebanyak 500 ribu pekerja migran. Target tersebut terdiri atas 300 ribu lulusan SMK melalui program SMK Go Global dan 200 ribu pekerja umum.
Menurutnya, harmonisasi lintas Kementerian dan lembaga serta keterlibatan pemerintah daerah sangat dibutuhkan dalam penyusunan rencana aksi penguatan tata kelola penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Selain itu, lanjut Sekjen Dwiyono, mitigasi celah hukum juga diperlukan untuk mencegah kekosongan regulasi yang dapat mengganggu pelayanan publik dan pengawasan di lapangan.
“Melalui FGD ini, Rancangan Perpres yang disusun mampu memperkuat tata kelola penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia secara terpadu, adaptif, dan berkelanjutan,” ujar Dwiyono.
Dalam FGD tersebut, Deputi Bidang Pelayanan Kepemudaan Kemenpora Yohan menyampaikan bahwa Perpres ini diarahkan untuk memperkuat koordinasi lintas sektor, meningkatkan efektivitas pelayanan kepemudaan, serta mendorong produktivitas pemuda di sektor strategis nasional.
Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Pelindungan Pekerja Migran Kemenko PM Leontinus Alpha menilai pembaruan Perpres 130 Tahun 2024 diperlukan untuk menjawab kesenjangan implementasi kebijakan dan dinamika pasar kerja global.
Dari sisi perencanaan pembangunan, Deputi Kementerian PPN/Bappenas Maliki merekomendasikan agar Perpres ini dijadikan baseline kebijakan nasional dengan penguatan koordinasi kelembagaan serta integrasi pelindungan pekerja migran dalam satu ekosistem yang menitikberatkan aspek pencegahan.
Plt Deputi Bidang Koordinasi Industri, Ketenagakerjaan, dan Pariwisata Kemenko Perekonomian Dida Gardera menambahkan, penempatan dan pelindungan pekerja migran merupakan dua hal yang tidak terpisahkan.
“Di tengah bonus demografi dan terbatasnya daya serap lapangan kerja dalam negeri, penempatan pekerja migran ke luar negeri menjadi peluang strategis. Namun, harus diimbangi dengan peningkatan keterampilan agar tidak didominasi tenaga kerja low skill,” ujarnya. []
