April 20, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Persyaratan Memasuki Hong Kong dari Indonesia Diperketat, Menyusul Situasi Pandemi di Indonesia yang Kian Memburuk

2 min read
Pengetatan bandara internasional Hong Kong dibawah situasi pandemi covid-19 (Foto Istimewa)

Pengetatan bandara internasional Hong Kong dibawah situasi pandemi covid-19 (Foto Istimewa)

HONG KONG – Perkembangan situasi pandemi di Indonesia akhir-akhir ini semakin memburuk. Pertambahan kasus baru yang dilaporkan satgas covid-19 Indonesia setiap hari menampilkan angka yang semakin tinggi.

Jika pada kurun waktu antara Januari hingga Mei 2021, angka pertambahan kasus baru dalam kisaran rata-rata dibawah 4 ribu setiap hari, memasuki bulan Juni 2021, angka pertambahan kasus baru merambat naik dan sejak beberapa hari belakangan bertengger diatas 8 ribu.

Seperti hari ini (15/06/2021) misalnya, angka pertambahan kasus positif baru dilaporkan sejumlah 8.161.

Update Situasi Pandemi Corona di Indonesia Menggila, Sampai Hari Ini (15/06/2021) Varian Ganas Telah Menyebar di 17 Wilayah

Salah satu dampak dari hal tersebut adalah posisi Indonesia di luar negeri. Akses masuk bagi WNI maupun orang yang datang dari Indonesia ke sebuah negara terdampak situasi yang kian menggila.

Terlebih, penyebaran virus corona di Indonesia beberapa waktu belakangan telah meningkat dari yang sebelumnya varian induk, saat ini mulai merebak varian mutan yang lebih ganas daya tular dan daya serangnya.

Hong Kong salah satu negara yang pasang kuda-kuda dengan perkembangan yang terjadi di Indonesia.

Hari ini, Pemerintah Hong Kong mengeluarkan siaran pers yang berisi pengetatan aturan masuk bagi siapa saja yang memasuki Hong Kong dari wilayah Indonesia.

Lagi, Kasus Baru di Hong Kong Hari Ini (15/06/2021) Seluruhnya Dibawa PRT Asal Indonesia

Poin-poin penting yang terkandung dalam siaran pers tersebut adalah :

  1. Indonesia masuk dalam kategori negara A (beresiko sangat tinggi) dari yang sebelumnya berada di kelompok negara B (beresiko tinggi)
  2. Konsekwensi dari perubahan group tersebut adalah kewajiban melakukan karantina 21 hari meskipun sudah divaksin disamping juga harus bisa menunjukkan surat keterangan negatif covid-19 berdasarkan hasil tes SWAB PCR maksimal 72 jam sebelum terbang ke Hong Kong.
  3. Selama menjalani karantina, wajib mengikuti 4 tes WAB PCR yang dilakukan oleh Satgas corona Hong Kong
  4. Hari ke 26 atau sepekan setelah selesai menjalani karantina, wajib melakukan tes SWAB PCR lagi di pusat tes atau community testing centre yang tersebar di banyak titik di wilayah Hong Kong.
  5. Aturan tersebut akan berlaku mulai Senin, 21 Juni 2021 sampai waktu yang belum ditentukan.

 

Data yang diakses ApakabarOnline.com menunjukkan, sepanjang 1 Mei 2021 hingga hari ini, 15 Juni 2021, kasus impor di Hong Kong telah mencapai 95 kasus, dimana 49 kasus diantaranya berasal dari Indonesia.

Dari 47 kasus yang dibawa masuk ke Hong Kong dari Indonesia tersebut banyak yang membawa virus corona varian mutan. []

Advertisement
Advertisement