Pertama di Indonesia, Peraturan Bupati yang Melindungi Sosial Ekonomi Pekerja Migran dan Keluarganya
JAKARTA – Lombok Timur (Lotim) menjadi kabupaten pertama di Indonesia yang memiliki Peraturan Bupati (Perbup) tentang pelindungan sosial ekonomi pekerja migran indonesia (pmi) dan keluarganya di Indonesia. Perbup dengan nomor 79 tahun 2024 tersebut merupakan penegasan atas Perda Nomor 5 Tahun 2021.
”Kita patut berbangga. Bahkan kita mendahului peraturan menteri yang katanya sedang digodok saat ini,” terang ketua ADBMI Foundation Roma Hidayat, saat perayaan Hari Migran Internasional di Taman Rinjani Selong, Minggu (29/12/2024).
Romi mengatakan, dalam proses pembuatan regulasi tersebut pihaknya menghadapi berbagai tantangan dan rintangan. Ia juga mengaku optimistis regulasi yang lebih implementatif akan segera hadir untuk perlindungan pekerja migran.
Pj Bupati Lotim H M Juaini Taofik mengungkapkan, pihaknya berkomitmen memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada pekerja migran asal Lotim. Sebab ekonomi Lotim dipengaruhi keberhasilan pekerja migran. Meski di sisi lain, ia juga mengaku masih banyak persoalan PMI yang harus diselesaikan. Terutama terkait pemberangkatan ilegal.
Sementara itu, Wakil Bupati terpilih pada Pilkada 2024 H Edwin Hadi Wijaya menyampaikan, perayaan Hari Migran Internasional tidak hanya sebatas seremonial semata. Namun diharapkan memberikan semangat kepada seluruh ekosistem pekerja migran.
”Tanpa komitmen yang kuat dari semua pihak, kita tidak akan berhasil mengatasi berbagai tantangan yang ada terkait PMI. PMI memiliki peran krusial dalam perekonomian Lotim. Jika kita bisa mengelola sektor pekerja migran ini dengan baik, pertumbuhan ekonomi di daerah ini akan semakin pesat,” ujarnya. []
Sumber Lombok Pos