Perwakilan PMI dari Delapan Negara Penempatan Dilibatkan Dalam Pembahasan Revisi UU PPMI

JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar audiensi dengan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari berbagai negara untuk mendengarkan masukan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI). Langkah ini merupakan komitmen Baleg dalam memastikan proses legislasi berjalan secara inklusif dan partisipatif.
“Komitmen ini merupakan upaya untuk memastikan proses legislasi berjalan inklusif, transparan, dan partisipatif,” kata Wakil Ketua Baleg DPR RI, Martin Manurung, saat memimpin audiensi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2025).
Pertemuan tersebut dihadiri oleh 60 organisasi PMI di delapan negara, yaitu Indonesia, Taiwan, Hongkong, Makau, Malaysia, Jepang, Singapura, dan Korea. Perwakilan organisasi pelaut migran juga turut hadir dalam acara yang dilakukan secara fisik dan daring.
Dalam audiensi tersebut, para PMI menyampaikan berbagai masukan, di antaranya terkait biaya penempatan yang kerap melebihi batas atau overcharging. Mereka mendesak agar RUU PPMI mengatur secara jelas soal biaya penempatan.
Selain itu, mereka juga mengusulkan mekanisme pelaporan yang cepat (fast response) jika terjadi pelanggaran, mengingat belum adanya crisis center yang efektif.
Isu lain yang diangkat adalah pemenuhan jaminan sosial ketenagakerjaan, kesehatan, dan kematian. PMI juga mengusulkan adanya pembatasan proses rekrutmen melalui sponsor untuk mencegah penipuan, serta meminta agar status PMI pelaut diatur secara khusus dalam UU.
Seluruh Saran Jadi Bahan Pertimbangan
Menanggapi masukan dari organisasi PMI, Martin Manurung memastikan bahwa semua saran akan menjadi bahan pertimbangan Baleg dalam pembahasan RUU PPMI bersama pemerintah.
“Audiensi seperti ini harus dilakukan, baik pada saat penyusunan maupun pembahasan. Penyusunan RUU PPMI telah diselesaikan Baleg, dan saat ini menunggu Surpres (Surat Presiden) dan DIM (Daftar Inventarisasi Masalah). Karena itu, audiensi ini akan melengkapi bahan Baleg ketika nanti dimulai pembahasan bersama dengan pemerintah,” tegasnya.
Martin juga meluruskan informasi yang beredar bahwa RUU PPMI sudah selesai dibahas tanpa melibatkan pihak terkait.
“RUU PPMI sampai saat ini, dalam track record pembuatan UU di Baleg, pada periode ini paling tidak, ini adalah RUU yang banyak mendengarkan masukan, mungkin terbanyak. Jadi tidak ada yang namanya kita menutup pintu,” pungkasnya.
Pentingnya Perlindungan PMI dan Tantangan Implementasi UU
Undang-Undang (UU) Pelindungan Pekerja Migran Indonesia memiliki peran krusial dalam melindungi hak-hak warga negara yang bekerja di luar negeri. Menurut Organisasi Buruh Internasional (ILO), pekerja migran sering kali menghadapi berbagai tantangan, mulai dari eksploitasi, penipuan, hingga kondisi kerja yang tidak layak.
UU ini diharapkan menjadi payung hukum yang kuat untuk mengatasi masalah-masalah tersebut, memastikan proses penempatan yang aman dan memberikan perlindungan yang komprehensif selama mereka bekerja di luar negeri.
Masalah biaya penempatan tinggi (overcharging) yang disinggung para PMI merupakan salah satu isu paling mendesak. Menurut laporan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), biaya ini sering kali menjadi beban utang yang menjerat pekerja bahkan sebelum mereka mulai bekerja. Oleh karena itu, pengaturan yang jelas dan sanksi tegas dalam RUU sangat penting untuk memutus mata rantai eksploitasi finansial ini dan memastikan penempatan yang adil. []