December 23, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Peternak yang Sapinya Mati Karena PMK Akan Mendapat 10 Juta Per Ekor

4 min read

JAKARTA – Pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) untuk menanggulangi PMK yang secara luas menyerang hewan ternak di Indonesia. Satgas diketuai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai mengikuti rapat perkembangan dan penanganan kasus PMK yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (23/06/2022).

“Bapak Presiden sudah menyetujui struktur Satgas Penanganan PMK yang akan dipimpin Kepala BNPB,” kata Airlangga dalam keterangannya secara daring.

Ketua Satgas dibantu Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian sebagai wakil. Juga Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Deputi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dan Asisten Operasi Kapolri dan Asops Panglima TNI.

Pemerintah juga menyiapkan santunan penggantian ternak bagi para peternak pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). “Terkait dengan pergantian, terutama terhadap hewan yang dimusnahkan ataupun dimatikan paksa, pemerintah akan menyiapkan ganti, terutama untuk peternak UMKM itu sebesar Rp10 juta per sapi,” kata Airlangga.

 

Pembatasan mobilitas ternak

Airlangga Hartarto juga menyampaikan bahwa pemerintah akan melakukan pembatasan berbasis mikro bagi mobilitas hewan ternak di daerah yang terdampak PMK atau daerah zona merah.

“Untuk daerah berbasis level mikro, seperti di penanganan Covid-19 di PPKM ini akan diberikan larangan hewan hidup, dalam hal ini sapi, untuk bergerak. Itu di daerah level kecamatan yang terdampak penyakit kuku dan mulut atau kita sebut daerah merah. Daerah merah ini ada di 1.765 dari 4.614 kecamatan atau di 38%,” kata Airlangga.

Detail mengenai pembatasan ini akan dituangkan lebih lanjut dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri). Pemerintah, juga mengintensifkan vaksinasi PMK bagi hewan ternak.

Airlangga menyampaikan, pengadaan vaksin akan menggunakan anggaran pemulihan ekonomi nasional (PEN). “Disetujui untuk pengadaan vaksin yang khusus untuk tahun ini. Sekitar 29 juta dosis dan seluruhnya akan dibiayai dengan dana dari KPCPEN (Komite Penanganan Covid-19 dan PEN),” jelas Airlangga yang juga merupakan Ketua KPCPEN tersebut.

Selain vaksin, Presiden Jokowi memerintahkan jajaran terkait mempersiapkan vaksinator dan juga obat-obatan. Pemerintah juga akan memperketat mekanisme penanganan hewan ternak agar virus tidak menyebar.

“Seluruh mekanisme yang harus dijaga, selain pergeseran hewan, juga kontrol terhadap mereka yang keluar masuk peternakan. Artinya, biohazard melalui desinfektan itu penting karena kita juga melihat agar carrier virus ini untuk terus dijaga,” kata Airlangga.

Sementara, Kepala BNPB Suharyanto yang ditunjuk sebagai Ketua Satgas Penanganan PMK menegaskan komitmennya untuk menangani wabah ini secepatnya. Dia juga mengatakan, akan segera bekerja bersama dengan unsur-unsur satgas yang berasal dari Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Pertanian, Kementerian Dalam Negeri, serta TNI/Polri.

“Kami akan berusaha secepat mungkin karena kita sudah punya model pada saat penanganan Covid-19, sehingga hal-hal yang dilakukan saat penanganan Covid-19 yang saat ini juga masih berjalan, ini akan kami terapkan dalam penanganan (penyakit) mulut dan kuku,” kata Suharyanto.

Suharyanto juga mengajak seluruh pihak terkait untuk bersinergi agar penyakit ini segera dapat ditangani dengan baik.

“Setelah ini akan dilaksanakan rapat-rapat koordinasi dan turun ke daerah, khususnya daerah-daerah yang merah, sehingga mohon dari aparat pemerintah daerah, para gubernur, bupati, wali kota menyiapkan. Sehingga kita bersama-sama bisa menangani penyakit mulut dan kuku pada ternak di Indonesia ini dengan secepat mungkin,” pungkas Kepala BNPB.

Sedangkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan, hukum kurban adalah sunah yang dianjurkan (sunnah muakkad) atau bukan wajib. Terlebih di tengah munculnya wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak.

“Perlu disampaikan hukum kurban itu adalah sunnah muakkad, sunah yang dianjurkan jadi bukan wajib. Artinya jika dalam kondisi tertentu kurban ini tidak bisa dilaksanakan, maka kita tidak boleh memaksakan. Akan dicarikan alternatif yang lain, tentu saja,” kata Yaqut.

Yaqut mengatakan, menjelang Iduladha pada awal Juli 2022, kebutuhan hewan ternak terutama sapi dan kambing akan meningkat. Namun, karena saat ini terdapat persebaran wabah PMK di Indonesia, maka Kementerian Agama akan menerbitkan peraturan baru mengenai kurban hewan ternak di masa wabah PMK.

Menag juga akan berkoordinasi dengan organisasi masyarakat keagamaan untuk bersama-sama menyampaikan ke masyarakat mengenai hukum kurban adalah bukan wajib.

“Dalam satu dua hari ini kita akan segera koordinasikan dengan ormas-ormas Islam agar bisa disampaikan kepada masyarakat, kepada publik apa hukumnya kurban dan bagaimana kurban dalam situasi seperti sekarang, di mana wabah PMK ini sedang menjangkiti Indonesia,” papar Yaqut.

Kemenag juga akan mengikuti aturan dari Satuan Tugas Penanganan PMK yang dipimpin Kepala BNPB Suharyanto. Satgas Penanganan PMK merupakan organisasi baru yang dibentuk Presiden Joko Widodo (Jokowi).

 

Penyebaran PMK

Sejak ditemukan pertama kali akhir April 2022 di Jawa Timur, PMK terus menyebar ke berbagai wilayah. Menurut data Siagapmk.id, Rabu (22/06/2022) pukul 05.19 WIB, PMK menyebar di 19 provinsi dan 213 kabupaten/kota.

Per kemarin, sebanyak 226.317 ekor hewan dinyatakan terjangkit PMK. Ini terdiri dari sebanyak 71.711 ekor sembuh, 2.154 ekor potong bersyarat, 1.262 ekor mati, dan 151.190 ekor belum sembuh.

PMK sudah menyebar di provinsi utama dengan populasi sapi terbesar: Jawa Timur, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Barat, Sumatera Utara, dan Lampung. Di lima provinsi ini jumlah sapi potong mencapai 9,924 juta ekor atau 54,9% dari total populasi sebesar lebih 18 juta ekor pada 2021.

Jawa Timur, provinsi dengan populasi sapi terbesar, yakni 4,938 juta (27,4%), PMK menyebar di 38 dari 38 kabupaten/kota. Jawa Tengah dengan populasi sapi terbanyak kedua, yakni 1,863 juta (10,3%), juga menyebar masif: 35 dari 35 kabupaten/kota. Di Jawa Barat, PMK menyebar di 25 dari 26 kabupaten/kota. []

Advertisement
Advertisement