December 12, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

PMI Harus Mengerti Dan Pahami Permenaker No 7 Tahun 2017

2 min read

BKM — Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No 7 tahun 2017 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indonesia diharapkan mampu diketahui dan dipahami penjabarannya oleh seluruh Pekerja Migran Indonesia (PMI). Pentingnya mengetahui dan memahami permen ini lantaran terkait dengan perlindungan dan jaminan sosial yang menyangkut hajat setiap PMI.

“Kenapa, karena para TKI ini adalah tenaga kerja yang mesti diperhatikan jaminan keselamatannya dalam bekerja sehingga calon tenaga kerja atau tenaga kerja, baik yang mandiri ataupun yang menggunakan jasa perusahan penyalur TKI, agar lebih memahami peraturan dan perundang-undangan yang berlaku khususnya terkait jaminan sosial dirinya,” kata Syafruddin Ardan, Kadis Nakertrans Gowa saat membuka kegiatan.sosialisasi Permenaker Nomor 7 Tahun 2017 di RM Pa’fi, Jl Usman Salengke, Sungguminasa, Kamis (24/8/2017).

Baca : [Resmi, BPJS Menjadi Asuransi Wajib PMI ]

Sosialisasi ini digelar Dinas Nakertrans Gowa dihadiri para camat dan beberapa Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Swasta (PPTKIS), stakehoulder serta pemerhati ketenagakerjaaan di Kabupaten Gowa.

Turut hadir Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Gowa, Zainuddin dan Kepala Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Makassar, Agus Salim.

“Kami ingin menyamakan persepsi dan interpretasi terhadap perundang-undangan ketenagakerjaan dan juga sebagai langkah awal koordinasi dan sinergitas dalam mengimplementasikan Permenaker Nomor 7 Tahun 2017 tersebut, ” kata Syafruddin Ardan.

Baca : [BPJS Pekerja Migran, Bagaimana Skemanya ? ]

Sebelumnya, Kabid Penempatan dan Perluasan Tenaga Kerja Disnakertrans Gowa, Andi Jasnuddin mengatakan, sosialisasi ini diharapkan dapat membangun sinergitas, kesamaan persepsi dan interpretasi terhadap Permenaker antara Disnakertrans, BPJS Ketenagakeraan, BP3TKI dan PPTKIS.

“Jadi sasaran tepat dari sosialisasi ini adalah calon tenaga kerja atau tenaga kerja  baik yang mandiri ataupun yang menggunakan jasa perusahan penyalur TKI,”  kata Jasnuddin selaku panitia pelaksana kegiatan. [Asa/SAR]

Advertisement
Advertisement