April 25, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

BPJS Pekerja Migran, Bagaimana Skemanya ?

3 min read

SOLO — Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenaga Kerjaan Cabang Solo, Suwilwan Rachmat meminta warga yang hendak bekerja di luar negeri untuk mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan. Dia menjelaskan program perlindungan bagi pekerja migran  tersebut mulai berlaku per awal Agustus seiring berakhirnya asuransi  yang diselenggarakan Asuransi Konsorsium TKI sertapialang asuransi  pada Juli lalu.

“Mulai Agustus ini calon TKI dan TKI wajib dilindungi program BPJS Ketenagakerjaan, program yang wajib diikuti di antaranya jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, sementara jaminan hari tua itu masih bersifat sukarela,” kata Suwilwan, Selasa (1/8).

Dia menjelaskan, program perlindungan bagi PMI terwujud setelah adanya pembahasan panja komisi IX DPR RI terkait RUU perlindungan pekerja migran Indonesia, serta rekomendasi KPK pada Kementerian Ketenagakerjaan dan kajian Bappenas dan World Bank. Dia menjelaskan skema perlindungan PMI dimuali sejak sebelum ditempatkan hingga PMI tersebut kembali ke Tanah Air. Adapaun besaran iurannya adalah Rp 370 ribu per bulan.

Sedangkan, jelas dia, bagi PMI yang diperpanjang masa penempatannya, iuran per bulan yang harus dibayar Rp 13.500 per bulan. Sementara bagi PMI yang ingin mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) dapat membayar iurannya minimal Rp 105 ribu dan maksimal Rp 600 ribu per bulan.

Lebih lanjut, Suwilwan mengatakan dengan mengikuti program tersebut PMI akan memperoleh perilindungan risiko kecelakaan kerja, risiko meninggal dunia dan mendapatkan manfaat layanan tambahan. Manfaat tambahan itu seperti pinjaman uang muka perumahan bagi PMI yang mengikuti program JHT.

“Kami imbau pada calon TKI dan Pelaksana Penempatan TKI Swasta untuk mendaftarkan diri dan calon TKI binaannya ke program BPJS Ketenagakerjaan, sehingga mereka terlindungi,” katanya.

Sementara itu, Ketua Satgas Koordinasi Supervisi Pencegahan KPK Asep Rahmat Suwandha, di Jakarta (01/08) meyakini transformasi perlindungan PMI dari asuransi ke BPJS Ketenagakerjaan akan menjadikan upaya perlindungan kepada PMI di luar negeri menjadi lebih baik.

“Negara harus hadir dalam perlindungan TKI dengan pelayanan yang maksimal, pelayanan lebih dekat, jangkauan lebih luas. BPJS Ketenagakerjaan meyakinkan akan hal itu,” katanya.

Asep juga menambahkan transformasi perlindungan PMI ke sistem jaminan sosial itu merupakan implementasi dari empat rekomendasi yang diberikan KPK kepada Kementerian Ketenagakerjaan dalam upaya perlindungan PMI di luar negeri.

Empat rekomendasi tersebut adalah perbaikan tata kelola penempatan PMI dari daerah asal melalui Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA), perbaikan pengawasan di daerah perbatasan, penyusunan “cost structure” (standar biaya), serta perlindungan PMI yang terintegrasi.

Kepada para perwakilan PPTKIS, Asep juga mengingatkan bahwa pelayanan terhadap PMI adalah terkait hal besar karena terkait kepentingan orang banyak namun di balik itu ada risiko yang besar yakni potensi tindak pidana korupsi baik berupa suap, pemerasan maupun gratifikasi.

Ia berharap para PPTKIS berhati-hati dan BPJS Ketenagakerjaan diminta untuk tidak melakukan kesalahan yang dilakukan oleh operator dalam sistem jaminan sebelumnya.

Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Maruli A Hasoloan mengatakan transformasi perlindungan PMI dari sistem asuransi ke BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan perlindungan kepada TKI lebih baik.

“Karena BPJS adalah badan publik nirlaba, bertanggung jawab langsung kepada presiden, serta diawasi oleh Otoritas Jasa Keunagan serta akuntan publik,” ujar dia. Dia juga memberikan apresiasi kepada Konsorsium Asuransi TKI yang selama ini telah memberikan layanan asuransi untuk PMI. [Asa/AS]

Advertisement
Advertisement