PMI Hong Kong Asal Indramayu Memilih Pulang Daripada Menjadi Budak Nafsu Majikan
INDRAMAYU – Meskipun Hong Kong dianggap salah satu negara penempatan PMI yang masuk dalam kategori bagus dalam penegakan hukum dan budaya berhukumnya, namun sudah pasti, pasti ada sebagian warganya yang memiliki perilaku diluar anggapan tersebut.
N (29), PMI asal Indramayu menjadikan Hong Kong sebagai negara tujuannya bekerja lantaran juga mempertimbangkan faktor tersebut selain faktor gaji. Namun nasib tidak beruntung justru yang N alami.
Sesampai di Hong Kong, N mendapat majikan yang tidak bermoral dan terus menerus melakukan perbuatan asusila.
Menukil Warta Cirebon, N mengatakan pengalaman pahitnya itu bermula ketika dirinya baru menginjakkan kaki di Hong Kong pada awal Oktober 2019 lalu. Ketika baru sampai di rumah tempatnya bekerja, majikannya yang ia sebut Puan (62), tiba-tiba langsung menanggalkan pakaian dan celananya.
Melihat majikan yang baru ditemuinya dalam kondisi telanjang, N kaget setengah mati. Apalagi kata-kata pertama yang dikeluarkan sang majikannya adalah ajakan untuk berhubungan intim layaknya suami istri. Namun karena mahir berbahasa mandarin, N berhasil lolos dari kebejatan majikannya itu.
“Coba pakai lagi baju kamu, ngapain kamu kaya gitu,” ujar N menirukan kata-kata yang ia ucapkan kepada sang majikan saat itu.
Sayang, hal yang sama terjadi berulang kali kepada N pada hari-hari berikutnya. Puan memaksa N untuk berhubungan badan.
Bahkan demi memaksa N untuk melayani nafsu bejatnya, Puan tak segan-segan memecut perempuan Indramayu itu dengan lidi berukuran besar. N pun menyebut memar akibat pecutan itu masih membekas di bagian pundaknya.
“Saya diperlakukan tidak seronoh selama kerja di sana, cuma bekerja tiga hari saja saya tidak kuat,” ujar N.
Perlakuan kasar dan bejat majikannya itu, membuat N terpaksa tidur di kamar mandi setiap malam.
“Saya tidur di kamar mandi, karena cuma ruangan itu saja yang ada kuncinya,” ucap N.
Dipecuti hingga jadi budak nafsu bejat majikannya, N akhirnya mencoba menghubungi agen yang memberangkatkannya ke Hong Kong demi bisa kembali pulang ke tanah air. Namun sayang, permintaan N itu justru mendapat respon tak baik dari pihak perusahaan.
Bahkan, N dipaksa membayar Rp 30 juta sebagai biaya ganti rugi jika memang kembali ke Indonesia.
“Selama saya bisa selamat bisa pulang ya sudah saya bilang ke keluarga untuk bawa uang ke PT, tapi baru dibayarkan Rp 20 juta. Saya terus diizinkan untuk pulang,” ungkap N.
Berhasil lolos dari perlakuan bejat majikannya di Hong Kong, N mengaku trauma dan tak ingin lagi bekerja di luar negeri.
“Memang saya seorang janda anak satu, tapi saya punya harga diri, saya ingin mencari nafkah yg halal bukan untuk menjual harga diri saya. Saya trauma mas,” pungkas N.
Tuntut PT Citra Karya Sejati karena Merasa Dirugikan
Setelah kembali pulang ke Indonesia, N kini berusaha menuntut PPTKIS yang memberangkatkannya ke Hong Kong sebagai PMI, PT Citra Karya Sejati (CKS).
Pasalnya, kontrak perjanjian kerja yang ia tanda tangani dengan PT CItra Karya Sejati adalah bekerja sebagai Take Care of Disable atau merawat orang pengidap disabilitas.
“Perjanjian kontrak bilangnya merawat orang lumpuh total makanya saya terima. Karena kakek-kakek menurut saya tidak terjadi apa-apa,” kata N.
Sayang sesampainya di Hong Kong, N malah dipekerjakan ke seorang kakek 62 tahun yang sehat bugar. Bahkan, N dipelakukan secara kasar dan bejat oleh majikannya tersebut hingga membuatnya trauma.
Merasa dirugikan secara moril dan materil, kini N mengadukan pengalaman pahitnya ini ke Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Indramayu.
Kini, Ketua SBMI Indramayu Juwarih akan memastikan pihaknya bertindak tegas terhadap PT CKS yang dianggap telah melanggar kontrak perjanjian kerja dengan N.
“Karena dipekerjakan tidak sesuai dengan job kerja yang tercantum di Perjanjian Kerja, membuat N dirugikan baik moril maupun materil. Salah satu tugas yang dikerjakan oleh pihak perekrut ialah memberikan perlindungan terhadap TKW di luar negeri, namun PT CKS dan Agency malah mengabaikan kewajibannya itu,” ungkap Juwarih.
Kini, pihaknya telah melayangkan surat pengaduan ke Direktorat Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN) Kementerian Ketenagakerjaan RI terkait kasus yang dialami oleh N.
“Jika terbukti adanya pelanggaran, maka PT Citra Karya Sejati bukan hanya dijatuhi sanksi administratif dan pidana, tapi juga Pasal 82 UU No. 18 Tahun 2017 Tentang PPMI,” tutup Juwarih. []