July 19, 2025

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

PMI Wajib Dilindungi Negara Secara Penuh

1 min read

JAKARTA – Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, menegaskan pentingnya perlindungan total terhadap tenaga kerja migran, baik yang prosedural maupun non-prosedural. Hal ini disampaikannya saat menghadiri deklarasi pencegahan TPPO dan PMI ilegal di Mapolda Riau, Kamis (17/7/2025).

Menurut Karding, saat ini terdapat sekitar 5,2 juta pekerja migran yang terdata resmi, namun diperkirakan jumlah sebenarnya lebih dari 8 juta orang. Mereka tersebar di lebih dari 90 negara dan sangat rentan terhadap eksploitasi.

“Entah legal atau ilegal, mereka tetap warga negara yang wajib kita lindungi,” ujar Karding dalam sambutannya. Ia menekankan bahwa perlindungan adalah amanah konstitusi dan tanggung jawab negara terhadap setiap tumpah darah Indonesia.

Selain itu, Karding menyebut bahwa pekerja migran merupakan penyumbang devisa terbesar kedua setelah sektor Migas. Sepanjang tahun 2024, tercatat Rp 253,3 triliun masuk ke Indonesia dari sektor ini, menunjukkan peran vital pekerja migran dalam ekonomi nasional.

Lebih jauh, ia mengungkap bahwa 97% kasus kekerasan terhadap pekerja migran terjadi akibat mereka berangkat secara ilegal. Karena itu, perbaikan tata kelola penempatan pekerja migran menjadi kunci utama mencegah kekerasan dan eksploitasi yang masih marak terjadi. []

Advertisement
Advertisement

Leave a Reply