April 14, 2026

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

PMI yang Aniaya Anak Majikan, Hari Ini Disidangkan

1 min read

HONG KONG – Seorang PMI berinisial S binti KA hari ini (14/04/2026) untuk kesekian kalinya harus duduk di kursi pesakitan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

S yang terdaftar dengan nomor perkara STCC 4130/2025 terbukti telah melakukan penganiayaan terhadap balita majikannya pada pertengahan 2025 silam.

Disamping S, ada empat PMI lainnya yang memiliki kesaalahan berbeda juga harus duduk di kursi pesakitan hari ini. Mereka adalah W binti SW dengan nomor perkara STCC 644/2026, DAA terdaftar dengan nomer perkara STCC 857/2026, SL terdaftar dengan nomor perkara STCC 857/2026, dan M.

W, DAA, serta SL diadili di pengadilan Shatin karena terbukti terlalu rajin bekerja, hingga saking rajinnya, mereka melakukan pekerjaan diluar ketentuan yang diperbolehkan dalam ijin tinggalnya.

Sedangkan M yang terdaftar dengan nomor perkara KCCC 723/2026 hari ini duduk di kursi pesakitan karena terbukti memiliki aset kekayaan dengan cara yang melanggar hukum.

Semoga kelima PMI yang hari ini tengah menjalani persidangan dilancarkan prosesnya serta mendapatkan keadilan yang seadil adilnya sesuai dengan amal perbuatan mereka. []

Advertisement
Advertisement

Leave a Reply