PMI yang Pulang Bermasalah Didata dan Dipetakan
2 min read
JAKARTA – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) menyatakan sedang melakukan pendataan, pemetaan, serta penilaian terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah di luar negeri yang telah kembali ke Indonesia.
Hal itu disampaikan oleh pejabat Kementerian P2MI yang enggan menyebutkan namanya di Jakarta, Rabu, saat ditanya mengenai ribuan WNI yang melakukan pengaduan ke KBRI Phnom Penh di Kamboja.
Pejabat itu mengatakan bahwa pihaknya, bekerja sama dengan kepolisian dan Kementerian Sosial, melakukan pemetaan terkait WNI yang melakukan pengaduan bahwa mereka tertipu dalam pekerjaan dan minta dipulangkan ke Indonesia.
“Artinya ada proses pra-kerja, yang melibatkan aktor-aktor penempatan ilegal. Kita melakukan pendataan dan berkomunikasi dengan penegak hukum dan KBRI,” tambah pejabat itu,
Dia menegaskan bahwa pendataan itu akan membantu penegak hukum untuk melakukan penelusuran terhadap pelaku yang melakukan penempatan PMI secara ilegal.
Pendataan tersebut juga akan membantu lembaga terkait, seperti Imigrasi, untuk memberikan perhatian khusus atau menyusun daftar pantau agar PMI yang berulang kali bermasalah agar tidak terus bekerja ke luar negeri, menurut pejabat tersebut.
Pejabat itu menegaskan, meski para PMI itu bekerja ke luar negeri dengan cara ilegal, Kementerian P2MI akan tetap memastikan mereka terlindungi saat mereka akan kembali dan telah kembali ke Indonesia.
Dia juga menyatakan bahwa di Kementerian P2MI telah ada direktorat terkait pemberdayaan PMI yang nantinya akan melakukan intervensi, reintegrasi, dan merehabilitasi PMI yang telah kembali ke Indonesia.
Sebelumnya, Juru bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI Yvonne Mewengkang pada Selasa (3/2) menyampaikan terdapat lebih dari 3.000 WNI yang melaporkan diri langsung ke KBRI Phnom Penh setelah keluar dari sindikat penipuan daring di Kamboja.
Menurut Yvonne, KBRI Phnom Penh telah menerbitkan 830 Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP), dan Imigrasi Kamboja telah memutihkan denda yang ditanggung oleh 722 WNI, serta sebanyak 1.213 WNI sedang berada di penampungan sementara di Kamboja.
Dilaporkan sebelumnya, sejak 16 Januari 2026 hingga 31 Januari 2026, tercatat hingga 2.887 WNI telah datang langsung ke KBRI untuk meminta fasilitasi proses kepulangan ke Indonesia.
KBRI Phnom Penh menyatakan bahwa selama 2025, pihak KBRI secara total menangani 5.088 kasus WNI sepanjang tahun, di mana 82 persen berkaitan dengan WNI yang mengaku terlibat dalam sindikat penipuan daring. []
