May 9, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

PP Perlindungan Dikeluarkan, Begini Respon Mantan PMI ABK

2 min read

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No 22/2022 tentang Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran pada Rabu, 8 Juni 2022. Sebelumnya, Jokowi dituntut ke PTUN oleh mantan anak buah kapal (ABK) ke PTUN terkait ketentuan tersebut.

Mantan ABK tersebut adalah Jati Puji Santoso dan Rizki Wahyudi asal Jawa Tengah serta Pukaldi Sassuanto asal Bengkulu.

Menukil CNBC, Senin (13/06/2022) meski PP sudah diteken Jokowi, mereka menganggap perjuangan belum selesai. Ketiganya pernah bekerja di kapal ikan asing dan mengalami kekerasan selama bekerja dan hingga kini masih menunggu haknya dibayarkan.

“Dengan disahkannya PP Penempatan dan Pelindungan ABK, tentu saja saya senang. Berarti perjuangan saya dan teman-teman selama ini tidak sia-sia. Kami berharap pemerintah juga segera mengambil langkah tegas agar pihak-pihak yang bertanggung jawab dapat membayarkan hak gaji saya yang belum terbayarkan sampai sekarang. Saya bekerja selama 2,5 tahun, tapi hak gaji saya sama sekali belum terbayarkan. Perjuangan belum berakhir,” kata Pukaldi.

Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Muhammad Zaini menyebut, kasus tersebut harus dipelajari dan ditelusuri terlebih dahulu bagaimana detil kasusnya.

“Misal, apakah ABK tersebut memiliki perjanjian kerja laut atau tidak (termasuk siapa yang mengesahkan perjanjian kerja laut tersebut). Hal lain yang perlu ditelusuri adalah gaji ditahan oleh siapa, apakah pemilik kapal, agen di luar negeri atau agen di dalam negeri,” katanya, Senin (13/06/22).

Lebih lanjut Ia menjelaskan bahwa berdasarkan pengalaman dalam beberapa kasus, selama ini penyelesaiannya dikoordinasikan oleh Kementerian Luar Negeri (c.q. Direktorat Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia).

“Terkait langkah KKP untuk kasus tersebut, karena dalam tata kelolanya tidak melibatkan KKP dalam proses perekrutan dan penempatannya, tentu kami akan bertindak secara proporsional sesuai kewenangan,” ujar Zaini. []

Advertisement
Advertisement