December 23, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Predikat Pengirim PMI Terbanyak di Jawa Timur Kali Ini Diraih Oleh Kabupaten Malang

2 min read

MALANG – Animo warga Bumi Kanjuruhan untuk bekerja di mancanegara relatif tinggi. Itu tak lepas dari gaji yang ditawarkan rata-rata melebihi gaji di dalam negeri. Apalagi persyaratannya mudah. Hanya bermodal ijazah SMP sudah bisa menjadi tenaga kerja Indonesia (kini disebut pekerja migran Indonesia).

”Kami ini kantong PMI terbesar ketiga di Jawa Timur setelah Ponorogo dan Tulungagung,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang Yoyok Wardoyo.

Menurut Yoyok, tingginya minat bekerja di mancanegara bukan karena tidak ada pekerjaan di dalam negeri. Biasanya, memang ada ketertarikan calon PMI ketika mendengar testimoni dari teman atau keluarganya yang juga bekerja di negeri orang.

Dia mengatakan, kebanyakan PMI asal Kabupaten Malang bekerja di sektor informal.

“Negara tujuannya rata-rata di Hong Kong dan Taiwan. Selain itu ke di Singapura, Malaysia, Korea, maupun negara-negara lainnya,” lanjut pejabat eselon II B Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang itu.

Berdasar data Disnaker Kabupaten Malang, pada 2023 lalu terdapat 3.124 orang yang mendaftar bekerja ke luar negeri. Sementara menurut data Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Malang, terdapat 7.477 orang yang telah ditempatkan.

Yoyok menjelaskan, bekerja di luar negeri dibagi menjadi dua jenis. Yakni pekerja formal dan informal. Pekerja formal yakni pekerja di perusahaan berbadan hukum. Misalnya menjadi karyawan di sebuah perusahaan swasta. Sementara sektor informal yakni pekerja yang ikut perorangan. Di antaranya asisten rumah tangga (ART).

Terpisah, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (Aspataki) Saiful Mashud memaparkan, pekerja di Hong Kong menerima gaji HKD 4.780 atau sekitar Rp 9,96 juta per bulan. Sedangkan gaji di Taiwan berkisar NT 20.000 atau setara Rp 9,94 juta per bulan. Sedangkan pekerja formal mendapatkan NT 27.470 atau setara Rp 13,66 juta per bulan.

“Pekerja formal itu yang bekerja di pabrik, konstruksi, pertanian, atau nelayan,” kata Saiful.

Gaji tersebut pun hanya gaji pokok yang harus dibayarkan setiap bulan. Jika seorang PMI bekerja lembur, dia mengatakan, akan ada gaji tambahan sesuai dengan kesepakatan antara PMI dan pemberi kerja.

Untuk itu, dia melanjutkan, biasanya para pekerja di sektor formal tertarik mencari pekerjaan yang memiliki banyak waktu lembur.

“PMI informal dihitung lembur jika bekerja pada hari Minggu. Sedangkan, PMI formal memiliki waktu kerja delapan jam per hari, dan libur pada Sabtu dan Minggu. Jika di luar waktu tersebut tetap kerja, dianggap lembur,” pungkasnya. []

Sumber Radar Malang

Advertisement
Advertisement