Presiden Diminta Segera Ratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan
JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam waktu dekat segera menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk meyakinkan pentingnya meratifikasi Protokol Opsional Konvensi Internasional menentang penyiksaan.
“Saya menawarkan untuk meyakinkan presiden akan pentingnya Protokol Opsional ini agar diratifikasi,” kata Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik di Jakarta, Rabu (02/02/2022).
Ratifikasi Protokol Opsional Konvensi Internasional menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia (OPCAT), menurut dia, penting guna melakukan pembenahan di panti sosial, lapas, rutan, dan sebagainya.
Menurut Taufan, saat ini meyakinkan kekuatan politik tentang pentingnya ratifikasi Protokol Opsional cukup sulit. Oleh karena itu, Komnas HAM memandang lebih baik mendekati tokoh-tokoh kunci, misalnya presiden.
Terus terang saja, kata dia, untuk meyakinkan kekuatan politik yang ada mengenai pentingnya instrumen hak asasi manusia menjadi hal yang cukup sulit. Padahal, standar-standar internasional yang berkaitan dengan hak asasi manusia tersebut sangat bagus untuk kemajuan peradaban.
“Kalau tokoh kunci sudah menyetujui, kelihatannya gampang sekali,” kata dia seperti dikutip dari Antara.
Dari beberapa kejadian sebelumnya, jika mendatangi satu per satu tokoh politik, akan membutuhkan waktu dan sulit untuk segera bisa diselesaikan.
Ahmad Taufan juga menyinggung ketika lembaga yang dipimpinnya menolak omnibus law ada pihak yang marah. Namun, setelah itu malah kembali mendukung Komnas HAM.
“Jadi, susah. Bagus kami pegang tokoh kuncinya saja, yaitu presiden,” kata dia.
Ia menyakini jika berbicara atau menghadap langsung dengan Presiden, termasuk kementerian terkait, langkah atau upaya meratifikasi Protokol Opsional akan jauh lebih efektif.
Protokol Opsional konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia, diadopsi pada tanggal 18 Desember 2002. Yakni, pada sesi kelima puluh tujuh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui resolusi A/RES/57/199. Protokol tersedia untuk penandatanganan, ratifikasi dan aksesi mulai 4 Februari 2003 (yaitu tanggal asli Protokol ditetapkan) di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa di New York. []