Proses Hukum Setiyo Rini, Mantan PMI Hong Kong Pemilik Trading Bodong Dilimpahkan ke Kejaksaan
SURABAYA – Terus bergulir, penanganan kasus investasi bodong berbaju forex trading yang dilakukan oleh Setiyo Rini, mantan PMI Hong Kong asal Lumajang Jawa Timur yang selama ini diambil alih oleh Polda Jatim, progres penanganan kasusnya dilaporkan telah dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Hari ini Subdit V Ditreskrimsus Polda Jatim menyerahkan tersangka Setiyo Rini terkait dengan kasus investasi bodong dengan korban belasan PMI yang bekerja di Hong Kong,” kata Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Hendri Novere Santoso, Senin (10/072023) kemarin.
AKBP Hendri menjelaskan, tahap kedua tersebut karena pemeriksaan tingkat penyidikan sudah lengkap, baik secara formal maupun materiel.
Pada Mei 2023 Polda Jatim telah merilis hasil pengungkapan kasus investasi bodong dengan tersangka Setiyo Rini dan korban 250 PMI.
Tersangka adalah warga Lumajang Jawa Timur yang juga pemilik perusahaan trading bernama Alfa Forex Trading. Perusahaan ini didirikan pada tahun 2018. Dari hasil investasi bodong tersebut, Setiyo Rini meraup keuntungan hingga Rp3,4 miliar.
Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol. Farman mengatakan bahwa tersangka merupakan mantan TKI. Tersangka menjanjikan korban keuntungan 15—20 persen. Keuntungan dapat diambil 15 minggu setelah disetor ke perusahaan trading-nya.
Korban yang tergiur dengan janji Setiyo itu lalu mentransfer uang mulai dari Rp500 ribu hingga Rp57 juta. Namun, keuntungan yang pernah dijanjikan tidak pernah terwujud.
“Pelaku membagikan trading (Alfa Forex Trading) ini ke Facebook, WhatsApp, dan Instagram. Jadi, korbannya tidak hanya teman sendiri, tetapi PMI yang lain,” katanya. []