PRT Asing di Hong Kong Dianggap Beresiko Tinggi Menularkan Virus Corona Varian Baru, Berikut Hal Penting yang Harus Diketahui

Foto SCMP
HONG KONG – Sejak beberapa hari belakangan, masyarakat Hong Kong heboh dengan ditemukannya penularan virus corona varian baru yakni varian N501Y melalui klaster lokal yang belum diketahui sumbernya. Virus tersebut telah menginfeksi seorang PRT asing asal Filipina berikut bayi 10 bulan yang diasuhnya.
Memahami bagaimana varian N501Y memiliki daya tular dan daya serang diatas varian induknya, otoritas Hong Kong langsung melakukan langkah cepat guna menemukan sumber dan mengisolasi penyebarannya sebelum menjadi wabah yang lebih besar lagi.
Dalam keterangan persnya kemarin (30/04/2021) petang, Sekretaris Pangan dan Kesehatan, Dr. Sophia Chan menyatakan meminta pemahaman dan pengertian dari berbagai pihak akan tindakan yang diambil otoritas Hong Kong terkait hal tersebut.
Chan menggaris bawahi, kekhawatiran yang menjadi potensi penularan virus corona varian baru pada kalangan PRT asing disebutnya sangat besar peluangnya.
Hal tersebut disebabkan, setidaknya saat hari libur, ratusan ribu PRT asing berkumpul diluar kontrol. Penegakan protokol kesehatan sulit dijamin penegakannya.
Sementara itu, Sekretaris Perburuhan dan Kesejahteraan Hong Kong, Dr. Law Chi-kwong dengan gamblang menyampaikan, sebelum tanggal 9 Mei 2021, 370 ribuan PRT asing yang ada di Hong Kong harus menjalani tes covid kecuali bagi yang telah mendapat vaksin dodis kedua dalam kurun waktu 14 hari pernyataan ini dikeluarkan kemarin.
Law menandaskan, alasan penting dari diberlakukannya tes wajib bagi PRT asing lantaran keberadaan PRT asing di Hong Kong sangat berdekatan dengan beberapa orang lainnya di rumah majikan masing-masing. Hal tersebut sangat beresiko menularkan wabah lintas keluarga.
Law menambahkan, vaksinasi memang bukan syarat yang harus dimiliki oleh seorang PRT asing yang akan memperpanjang kontrak kerjanya, namun mengingat situasi pandemi yang seperti sekarang ini, bagi PRT asing yang tidak bersedia divaksin, dapat memilih untuk tidak bekerja di Hong Kong. Sebab, bagi setiap PRT asing yang akan memperpanjang kontrak kerja maupun yang menandatangani kontrak kerja baru diwajibkan telah mendapat vaksinasi sebanyak dua kali.
Dalam hal tersebut, seluruh PRT asing yang akan berangkat untuk bekerja ke Hong Kong, di negara asalnya harus menerima vaksinasi dua kali sebelum mereka memproses keberangkatan. []