September 8, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

PRT Asing yang Gugatan Terhadap Majikan 80 Tahun Ditolak Pengadilan Ternyata Menuntut Kompensasi HKD 1 Juta

1 min read

HONG KONG – Seorang PRT Asing berinisial CB yang menuntut majikannya atas tuduhan telah melakukan setrum paksa terhadap dirinya selama hampir setahun lamanya awalnya tuntutanya di kabulkan oleh hakim di Pengadilan Tingkat Pertama pada 2021 silam.

Pengabulan tuntutan tersebut berkonsekwensi pada pemenjaraan kakek majikan yang notabene diketahui merupakan seorang pensiunan dokter harus menjalani pidana penjara selama 30 bulan lamanya serta tuntutan ganti rugi dan kompensasi materi sebesar HKD 1 juta.

PRT Asing berinisial CB yang saat ini berusia 40 tahun tersebut ternyata seorang pekerja migran asal Filipina.

Sedangkan sang pensiunan dokter berusia 80 tahun yang menjadi majikannya merupakan warga negara Hong Kong berdarah Inggris.

Putusan hakim di Pengadilan Tinggi pada 23 Juli 2024 kemarin menjadi putusan yang final, membebaskan segala tuntutan dan dakwaan yang dialamatkan kepada pensiunan dokter tersebut.

Sang kakek majikan otomatis bebas dari ancaman penjara selama 30 bulan dan kompensasi serta ganti rugi sebesar HKD 1 juta yang diminta CB.

Hakim tidak dapat menerima kasus penggugat karena banyaknya perbedaan yang ditemukan dalam pernyataan sumpahnya yang dibuat di pengadilan, termasuk dalam dua persidangan pidana sebelumnya pada tahun 2020 dan 2022. []

 

Advertisement
Advertisement