Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur : Aris, Pemerkosa 9 Anak Dihukum Kebiri
SURABAYA – Pelaku pencabulan dan pemerkosaan terhadap 9 anak di bawah umur di Mojokerto akan segera dikebiri. Karena kasus hukumnya sudah selesai dan memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.
Aksi pencabulan tersebut dilakukan oleh Muhammad Aris (21) warga mengelo tengah, Sooko, Mojokerto yang sebelumnya divonis Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada Kamis (02/05/2019) lalu dengan hukuman 12 tahun penjara ditambah harus dikebiri.
Mendengar Vonis tersebut, kuasa hukum Aris langsung menyatakan banding, sehingga proses hukumnya dilanjutkan kr jenjang lebih tinggi yakni Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.
Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, hasil banding di PT menyatakan bahwa pelaku dinyatakan bersalah dan putusannya justru memperkuat putusan yang dikeluarkan PN Mojokerto.
Kapala Kejari Mojokerto, Rudy Hartono ketika dikobfirmasi terkait hasil putusan banding tersebut membenarkan bahwa putusannya sudah keluar dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Kata Kajari, pihaknya sudah menerima petikan amar putusannya dari Pengadilan Tinggi Surabaya.
“Perkara dengan vonis kebiri sudah inkracht atau sudah mempunyai kekuatan hukum tetap per 8 agustus 2019,” terangnya.
Sementara untuk teknis pelaksanaan hukuman kebirinya, Kejaksaan masih akan koordinasi dengan dokter terlebih dahulu.
“Saya sudah minta untuk segera dieksekusi, dengan mencari dokternya terlebih dahulu,” tambahnya.
Seperti diketahui, sebelumnya Aris divonis hukuman penjara 12 tahun ditambah sanksi kebiri dengan memberi suntikan kimia sehingga membuatnya tak lagi mampu ereksi seumur hidup.[]